Dua Dosen Unsri Tersangka Pelecehan Diserahkan ke Kejari Palembang

- 8 Februari 2022, 17:26 WIB
Dua Dosen Unsri Tersangka Pelecehan Diserahkan ke Kejari Palembang
Dua Dosen Unsri Tersangka Pelecehan Diserahkan ke Kejari Palembang /ANTARA

Budi juga menjelaskan, Kejari Palembang menyiapkan tiga jaksa penuntut umum, untuk menangani perkara tersebut yang nantinya akan ke Pengadilan Negeri Palembang, yakni jaksa penuntut Aditya Murni, Siti Fatimah, dan Hera Ramadona.

"Setelah tahap kedua ini, paling lama dua minggu ke depan, keduanya (tersangka) dilimpahkan jaksa ke Pengadilan Negeri Palembang," ucapnya lagi.

Pada awalnya, Ditreskrimum Polda Sumsel menetapkan oknum dosen AR sebagai tersangka pada, Senin, 6 Desember 2021, atas dugaan pelecehan seksual terhadap mahasiswanya DR (korban).

Tindakan tercela AR dilakukan dengan modus memberikan bimbingan skripsi terhadap korban, yang kejadiannya berlangsung di Laboratorium Sejarah FKIP Unsri Kampus Indralaya, Ogan Hilir, pada Sabtu, 25 September 2021.

Baca Juga: Update Covid-19 Indonesia Hari Selasa 8 Februari 2022, Total Kasus Aktif Bertambah Menjadi 233.062 orang

Bersumber pada hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) bersama korban pada Rabu, 1 Desember 2021, para aparat kepolisian berhasil mencatat ada beberapa perbuatan fisik, yang dilakukan tersangka terhadap korban. Seperti mencium, meraba korban, tetapi tidak sampai berhubungan badan.

Tersangka juga mengakui kepada penyidik, perbuatan yang sudah ia lakukan terhadap mahasiswanya itu, adalah benar.

Atas perbuatan tercela tersebut, tersangka AR dikenakan melanggar Pasal 289 KUHP tentang Pencabulan dan perbuatan yang menyerang kehormatan kesusilaan juncto Pasal 294 ayat (2) poin 1 dan 2 KUHP dengan ancaman pidana penjara sembilan tahun. Termasuk juga dicopot jabatannya sebagai dosen dan fungsional di FKIP Unsri oleh pihak rektorat.

Sedangkan, R oknum dosen FE Unsri yang ditetapkan sebagai tersangka pada Jumat, 10 Desember 2021. Akan terancam pidana penjara maksimal selama 12 tahun.

Ancaman hukuman tersebut sebagaimana diatur dalam Pasal 9 juncto Pasal 35 Undang-Undang (UU) Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi, yang dikenakan penyidik terhadap tersangka R juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP dan denda paling sedikit Rp500 juta dan maksimal Rp6 miliar.

Halaman:

Editor: Bunga Angeli

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah