Cara Daftar DTKS untuk Jadi Penerima Bansos, Bisa Secara Offline dan Online

- 7 Februari 2022, 18:01 WIB
Ilustrasi. Cara Daftar DTKS Offline dan Online
Ilustrasi. Cara Daftar DTKS Offline dan Online /Kemensos

ZONABANTEN.com - DTKS adalah Data Terpadu Kesejahteraan Sosial yang meliputi Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS), Penerima Bantuan dan Pemberdayaan Sosial serta Potensi dan Sumber Kesejahteraan Sosial (PSKS).

DTKS memuat 40 persen penduduk yang mempunyai status kesejahteraan sosial terendah di Indonesia.

Dengan terdaftar dalam DTKS, seseorang berhak menerima dana bansos, termasuk di dalamnya PBI, PKH, dan BPNT.

Ada pun pendaftaran DTKS dapat dilakukan secaraoffline melalui layanan di kantor desa/kelurahan maupun online melalui aplikasi Cek Bansos Kemensos.

Berikut akan dijelaskan tata cara dan alur pendaftaran DTKS, baik secara offline maupun online.

 Baca Juga: Bansos PBI Cair Februari 2022, Cek Nama Penerima Bansos di Link cekbansos.kemensos.go.id

Alur Pendaftaran DTKS Secara Offline:

1. Masyarakat (fakir miskin) mendaftarkan diri ke kantor desa/kelurahan setempat dengan membawa KTP dan KK.

2. Kepala desa/lurah akan melaksanakan musyawarah desa/kelurahan terkait kondisi warga yang layak masuk ke dalam DTKS berdasarkan prelist awal dan usulan baru.

Halaman:

Editor: Bondan Kartiko Kurniawan

Sumber: Kemensos


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah