Cegah Penyebaran COVID 19 dalam Penyelenggaraan MotoGP Mandalika, Mendagri Terbitkan Instruksi

- 7 Februari 2022, 16:53 WIB
Inmendagri Nomor 08 Tahun 2022 / Sekretariat Kabinet
Inmendagri Nomor 08 Tahun 2022 / Sekretariat Kabinet /

ZONABANTEN.com – Dalam rangka mencegah penyebaran Covid-19 pada penyelenggaraan MotoGP Mandalika, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian menerbitkan Instruksi Mendagri (Inmendagri).

Inmendagri Nomor 08 Tahun 2022 tersebut berisi tentang Pencegahan dan Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 pada Penyelenggaraan Mandalika MotoGP di Pertamina Mandalika International Street Circuit, Nusa Tenggara Barat Tahun 2022.

Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri, Safrizal ZA mengatakan bahwa pengaturan ini ditujukan agar penyebaran Covid-19 dapat dikendalikan.

Baca Juga: [Breaking News] Pemerintah Naikkan Status PPKM Jabodetabek, DIY, Bali, dan Bandung Raya Jadi Level 3

Diharapan, penyebaran Covid-19 bisa dikendalikan baik sebelum, saat berlangsung, maupun setelah seluruh rangkaian acara usai.

Dalam Inmendagri yang berlaku hingga 21 Maret 2022 tersebut, diatur tentang pembatasan jumlah penonton paling banyak 100 ribu orang.

Hal itu juga berlau untuk kapasitas maksimal 10 persen untuk kelas festival.

Seluruh penonton juga diwajibkan telah divaksin dosis kedua serta membawa hasil negatif tes PCR H-1 khusus penonton yang berasal dari luar Pulau Lombok.

Selain itu akan dilakukan skrining dengan mengoptimalkan penggunaan aplikasi PeduliLindungi.

Halaman:

Editor: IDHY ADHYANINDA SUGENG MULYANDINI

Sumber: Sekretariat Kabinet


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah