ZONABANTEN.com – Di awal tahun 2022 ini, pemerintah tengah gencar melaksanakan kembali beberapa bantuan sosial (bansos), salah satunya Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan.
Mungkin masih banyak yang belum tahu, apa itu Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan?
Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan adalah sebuah program jaminan pemerintah yang diberikan kepada para pekerja atau buruh yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK).
Bantuan yang diberikan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan adalah berupa uang tunai, akses informasi pasar tenaga kerja, dan pelatihan kerja.
Baca Juga: Banyak Manfaat, Simak Cara Mudah Daftar Online Bansos PKH 2022, Bisa Pakai Handphone
Namun, tak semua pekerja atau buruh yang terkena dampak PHK bisa menerima bantuan ini. Melansir jurnalmakassar.com, diperlukan beberapa kriteria yang harus dipenuhi, di antaranya:
Di bawah usia 54 tahun
Pekerja pada PK/BU Skala Usaha Menengah dan Besar yang telah mengikuti empat program (Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), dan Jaminan Pensiun (JP))
Pekerja pada PK/BU Skala Kecil dan Mikro dengan minimal mengikuti tiga program (JKK, JKM, dan JHT)