RUU PDP Kuatkan Tata Kelola Elektronik Indonesia, Menurut Kominfo

- 28 Januari 2022, 11:07 WIB
RUU PDP Kuatkan Tata Kelola Elektronik Indonesia, Menurut Kominfo
RUU PDP Kuatkan Tata Kelola Elektronik Indonesia, Menurut Kominfo /Pixabay/

ZONABANTEN.com – Pelaksana Tugas (Plt.) Direktur Tata Kelola Aplikasi Informatika Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Teguh Arifiadi menyatakan Rancangan Undang-undang Pelindungan Data Pribadi (RUU PDP) yang tengah dibahas di DPR akan kuatkan tata kelola sistem elektronik di Indonesia.

"RUU PDP yang kini tengah dalam tahap finalisasi antara Pemerintah dan DPR diharapkan dapat meningkatkan tata kelola sistem elektronik di Indonesia”.

“ Secara bersamaan, berbagai instrumen kebijakan dalam RUU PDP kami susun aturan implementasinya agar efektif dalam mengurangi insiden keamanan siber dan kebocoran data pribadi," katanya dalam diskusi secara virtual baru-baru ini, dilansir Jumat.

Baca Juga: Gempa Terjadi di Wilayah Kabupaten Pangandaran, Ini Saran BMKG!

Dalam proses RUU PDP ini, Kominfo berjanji untuk menerapkan transparansi dalam sanksi administrasi berupa denda akibat data breach.

"Aturan denda atas pelanggaran prinsip RUU PDP yang sedang kami susun ini diharapkan menjadi instrumen kebijakan yang ideal untuk pengendalian PDP di Indonesia," sebutnya.

Saat ini, Peraturan Pemerintah no. 71 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (PP 71/2019) mengatur kewajiban Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) untuk memberitahukan secara tertulis pada pemilik data pribadi apabila terjadi kegagalan dalam pelindungan terhadap data pribadi yang dikelolanya (data breach).

Nantinya, RUU PDP yang sedang diolah di DPR akan menyelenggarkan kebijakan lebih rinci di samping definisi data dan hak pemilik data pribadi.

Baca Juga: Pentingnya Keamanan Data Pribadi untuk Menunjang Pertumbuhan Ekonomi Digital Indonesia

Halaman:

Editor: Bunga Angeli

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah