Menkumham Yasonna Luncurkan Aplikasi M-Paspor, Jaga Integritas dan Kepercayaan Publik

- 27 Januari 2022, 18:05 WIB
Aplikasi M-Paspor
Aplikasi M-Paspor /Tangkapan Layar Playstore

ZONABANTEN.com — Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) RI Yasonna Hamonangan Laoly meluncurkan Aplikasi M-Paspor dan meminta agar seluruh jajaran Kemenkumham menjaga integritas dan kepercayaan publik.

Hal ini disampaikan Yasonna saat menjadi inspektur upacara peringatan Hari Bhakti Imigrasi (HBI) Ke-72 yang digelar secara hybrid di Graha Pengayoman Kemenkumham, Jakarta Selatan, hari ini Kamis, 27 Januari 2022.

Dalam sambutannya Yasoona mengimbau seluruh insan Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) agar senantiasa menjaga integritas dan kepercayaan publik dalam menjalankan fungsinya sebagai pintu gerbang negara.

Baca Juga: 60 Pegawai Kemensos Positif Covid, Risma: Lockdown Antisipasi Penyebaran Omicron

"Jangan sampai ada oknum Imigrasi yang melakukan kesalahan dan lengah mengawasi keimigrasian. Tindakan seperti itu tidak dapat ditoleransi karena akan menurunkan kepercayaan publik," ujar Yasonna dalam keterangan tertulis di Jakarta.

Yasonna juga mendorong para insan Imigrasi untuk menerapkan tata nilai profesional, akuntabel, sinergi, transparan, dan inovatif (PASTI) dalam bekerja.

"Usia 72 tahun mencerminkan tingkat kematangan, baik dalam organisasi maupun dalam hal berkinerja. Dalam usia ini, kita tidak boleh lagi salah dalam mengambil kebijakan dan keputusan.”

“Segala pelaksanaan tugas dan fungsi keimigrasian harus benar-benar dilakukan dengan semakin PASTI, yaitu profesional, akuntabel, sinergi, transparan, dan inovatif," ujarnya.

Baca Juga: Catat! Ini Prosedur Layanan Telemedisin Bagi Pasien Isolasi Mandiri Terkonfirmasi Omicron

Pada kesempatan tersebut Imigrasi Kemenkumham meluncurkan dua aplikasi terbaru yang sangat ditunggu dan dinantikan masyarakat yaitu Mobile Paspor atau M-Paspor.

Aplikasi ini sejalan dengan langkah pemerintah yang gencar mengakselerasi transformasi digital di berbagai bidang.

Selain meluncurkan aplikasi Mobile Paspor (M-Paspor) yang resmi menggantikan Aplikasi Pendaftaran Antrean Paspor Online (APAPO), Kemenkumham juga mengeluarkan Aplikasi Cegah dan Tangkal (Cekal) Online berbasis web.

Aplikasi M-Paspor ini disambut baik oleh masyarakat untuk mengatasi problem pembuatan paspor yang sering terkendala dengan proses pendaftaran dan antrean yang panjang.

Baca Juga: Pembebasan Empat Dokumen dari Bea Materai oleh Pemerintah

Bahkan di beberapa kantor imigrasi di DKI Jakarta terdapat pembatasan jumlah pendaftar Paspor setiap harinya, sehingga para pendaftar harus rela datang lebih pagi demi memperoleh nomor antrean.

Dengan adanya M-Paspor diharapkan dapat mempermudah masyarakat yang ingin membuat Paspor dengan menggunakan aplikasi online.

Adapun aplikasi M-Paspor ini akan diujicoba di Kantor Imigrasi Jakarta Pusat, Kantor Imigrasi Jakarta Selatan dan Kantor Imigrasi Tangerang.***

Editor: Bunga Angeli

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah