Pada kesempatan tersebut Imigrasi Kemenkumham meluncurkan dua aplikasi terbaru yang sangat ditunggu dan dinantikan masyarakat yaitu Mobile Paspor atau M-Paspor.
Aplikasi ini sejalan dengan langkah pemerintah yang gencar mengakselerasi transformasi digital di berbagai bidang.
Selain meluncurkan aplikasi Mobile Paspor (M-Paspor) yang resmi menggantikan Aplikasi Pendaftaran Antrean Paspor Online (APAPO), Kemenkumham juga mengeluarkan Aplikasi Cegah dan Tangkal (Cekal) Online berbasis web.
Aplikasi M-Paspor ini disambut baik oleh masyarakat untuk mengatasi problem pembuatan paspor yang sering terkendala dengan proses pendaftaran dan antrean yang panjang.
Baca Juga: Pembebasan Empat Dokumen dari Bea Materai oleh Pemerintah
Bahkan di beberapa kantor imigrasi di DKI Jakarta terdapat pembatasan jumlah pendaftar Paspor setiap harinya, sehingga para pendaftar harus rela datang lebih pagi demi memperoleh nomor antrean.
Dengan adanya M-Paspor diharapkan dapat mempermudah masyarakat yang ingin membuat Paspor dengan menggunakan aplikasi online.
Adapun aplikasi M-Paspor ini akan diujicoba di Kantor Imigrasi Jakarta Pusat, Kantor Imigrasi Jakarta Selatan dan Kantor Imigrasi Tangerang.***