Alami Kenaikan, Sebanyak 2.957 Pasien Positif COVID 19 Dirawat di Rumah Sakit Darurat Wisma Atlet Kemayoran

- 26 Januari 2022, 16:23 WIB
Wisma Atlet Kemayoran
Wisma Atlet Kemayoran /ZONABANTEN.com//BNPB

ZONABANTEN.com – Tercatat hingga Selasa, 25 Januari 2022, sekiranya 2.957 pasien telah terkonfirmasi positif virus Corona atau COVID 19.

Hingga saat ini, para pasien masih memerlukan perawatan di Rumah Sakit Darurat Wisma Atlet Kemayoran.

"Pasien bertambah 95 orang," ujar Kepala Penerangan Komando Gabungan Wilayah Pertahanan I, Kolonel Marinir Aris Mudian di Jakarta.

Aris menyatakan total pasien dalam perawatan pada Senin, 24 Januari 2022 sudah ada sebanyak 2.862 orang yang berasal dari wilayah DKI Jakarta.

Baca Juga: Kemnaker Dukung Disabilitas Peroleh Akses Ketenagakerjaan

Aris juga menerangkan bahwa para pasien COVID 19 tersebut telah dirawat di tower 5 dan 6.

RSDC Wisma Atlet sendiri mempunyai 7.894 kamar, yang telah dikurangi 4.700 kamar di tower 4 dan 7 karena tidak dipakai.

Dari data tersebut, saat ini total tempat tidur yang masih tersedia 3.194, termasuk 2.957 dipakai pasien COVID 19.

Jika dihitung ulang, jumlah pasien sejak 23 Maret 2020 hingga 25 Januari 2022, sudah mencapai 136.674 orang yang terdaftar.

Dengan 133.717 pasien di antaranya telah keluar. Sebanyak 132.040 dinyatakan sembuh, 1.081 dirujuk ke RS lain, dan 596 orang meninggal dunia.

Baca Juga: 10 Makanan Sehat Terbaik untuk Menaikkan Berat Badan

Sedangkan di RS Darurat Wisma Atlet Pademangan pasien rawat inap yang sudah melakukan karantina mandiri terhitung ada 2.907 orang hingga Selasa.

Angka tersebut menunjukan pengurangan 39 orang jika dibandingkan pada Senin, 24 Januari 2021 dengan total 2.946 orang.

Koordinator Rumah Sakit Darurat COVID 19 (RSDC) Wisma Atlet Kemayoran, Mayjen TNI Budiman menghimbau semua pihak untuk terus melaksanakan protokol kesehatan dengan disiplin.

Menurutnya, kewaspadaan dengan cara mengikuti protokol kesehatan 5M merupakan hal terpenting agar kasus COVID-19 tidak kembali meningkat.

Baca Juga: urul Ghufron KPK : Perjanjian Ekstradisi jadi Akselerasi Progresif Berantas Tindak Pidana Lintas Negara

Sementara itu, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengeluarkan instruksi perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) untuk wilayah Jawa dan Bali.

Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan Safrizal ZA juga menyatakan bahwa Kemendagri telah menerbitkan Instruksi Menteri Dalam Negeri tentang PPKM yang tertulis dalam Inmendagri Nomor 05 Tahun 2022 untuk PPKM Jawa-Bali.

Inmendagri tersebut merupakan perpanjangan dari Inmendagri tentang PPKM yang telah tertuang pada Inmendagri Nomor 3 Tahun 2022.

"Inmendagri ini berlaku pada tanggal 25 Januari 2022 sampai dengan 31 Januari 2022," jelasnya.***

Editor: IDHY ADHYANINDA SUGENG MULYANDINI

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah