Pemerintah Resmi Cabut Ribuan Izin Usaha Tambang, Ini Alasannya

- 7 Januari 2022, 06:45 WIB
Perbaiki tata kelola sumber daya alam, Pemerintah Resmi Cabut Ribuan Izin Usaha Tambang
Perbaiki tata kelola sumber daya alam, Pemerintah Resmi Cabut Ribuan Izin Usaha Tambang /

ZONABANTEN.com - Pemerintah terus memperbaiki tata kelola sumber daya alam. Hal tersebut bertujuan untuk adanya pemerataan, transparan dan adil.

Tujuan lain adalah untuk mengoreksi ketimpangan, ketidakadilan, dan kerusakan alam.

Dikutip ZONABANTEN.com dari kominfo.go.id, Pemerintah mengevaluasi ribuan izin usaha pertambangan.

Selain itu, izin-izin terkait kehutanan, dan penggunaan lahan negara terus dievaluasi secara menyeluruh.

Baca Juga: Jangan Ingkar Janji Jika Tidak Ingin Mendapat Kebaikan Ini, Ustadz Khalid Basalamah: Wajib Dipatuhi

Dalam keterangannya, Presiden Jokowi menegaskan, izin-izin yang tidak dijalankan, yang tidak produktif, yang dialihkan ke pihak lain. Izin yang tidak sesuai dengan peruntukan dan peraturan juga dicabut.

Kamis, 6 Januari 2022, pemerintah mencabut sebanyak 2.078 izin perusahaan pertambangan mineral dan batu bara (minerba) karena tidak pernah menyampaikan rencana kerja.

“Izin yang sudah bertahun-tahun telah diberikan tetapi tidak dikerjakan, ini menyebabkan tersanderanya pemanfaatan sumber daya alam untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat,” imbuh Jokowi.

Pemerintah juga mencabut sebanyak 192 izin sektor kehutanan seluas 3.126.439 hektare. Izin-izin ini dicabut karena tidak aktif, tidak membuat rencana kerja, dan ditelantarkan.

Baca Juga: Menstruasi Tidak Teratur? Lakukan 8 Pengobatan Alami Rumahan untuk Melancarkannya

Hak Guna Usaha (HGU) perkebunan yang ditelantarkan seluas 34.448 hektare, hari ini juga dicabut.

Dari luas tersebut, sebanyak 25.128 hektare adalah milik 12 badan hukum.

Sisanya lagi sebanya 9.320 hektare merupakan bagian dari HGU yang telantar milik 24 badan hukum.

Presiden Jokowi mengatakan, pembenahan dan penertiban izin ini merupakan bagian integral dari perbaikan tata kelola pemberian izin pertambangan dan kehutanan serta perizinan yang lainnya.

Baca Juga: Peningkatan Empat indikator kasus COVID-19 di Indonesia Dalam Dua Pekan

Pemerintah terus melakukan pembenahan dengan memberikan kemudahan-kemudahan izin usaha yang transparan dan akuntabel, tetapi, izin-izin yang disalahgunakan pasti akan dicabut.

“Kita harus memegang amanat konstitusi bahwa bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat,” jelasnya.

Di saat yang sama, pemerintah akan memberikan kesempatan pemerataan pemanfaatan aset bagi kelompok-kelompok masyarakat dan organisasi sosial keagamaan yang produktif.

Termasuk didalamnya kelompok petani, pesantren yang bisa bermitra dengan perusahaan yang kredibel dan berpengalaman.

Baca Juga: WOW! Tak Disangka Satu Dzikir Pendek Ini Bisa Membuat 37.000 Malaikat Berebut Untuk Mencatat Amalannya.

“Indonesia terbuka bagi para investor yang kredibel, yang memiliki rekam jejak dan reputasi yang baik, serta memiliki komitmen untuk ikut menyejahterakan rakyat dan menjaga kelestarian alam,” ungkapnya.

Dalam kesempatan Jokowi didampingi oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Arifin Tasrif, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Sofyan Djalil, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya Bakar, dan Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Bahlil Lahadalia.

Desember lalu, pemerintah juga telah menghentikan ekspor bahan mentah atau raw material produk-produk pertambangan secara bertahap.

Setelah nikel, Presiden Joko Widodo mengatakan akan segera menghentikan ekspor bahan mentah untuk bauksit.***

Editor: Yuliansyah

Sumber: Kominfo


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah