Polisi Tangkap Pelaku Pelecehan Terhadap 11 Anak Melalui Game Free Fire

- 1 Desember 2021, 21:14 WIB
Kasubdit I Dittipidsiber Bareskrim Polri, Kombes Pol Reinhard Hutagaol
Kasubdit I Dittipidsiber Bareskrim Polri, Kombes Pol Reinhard Hutagaol /PMJ News

Baca Juga: Korban Pelecehan KPI Terancam Dipecat Jika Tak Segera Cabut Laporan di Kepolisian, Komisaris KPI Angkat Bicara

Kemudian pada 9 Oktober 2021, polisi berhasil menangkap S di Kecamatan Talisayan, Berau, Kalimantan Timur, pukul 19.40 WITA.

Bareskrim pun menetapkan S sebagai tersangka pelecehan seksual terhadap anak-anak. S dijerat dengan UU Perlindungan Anak, Pornografi, dan ITE sehingga terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Polisi menduga jika ada 11 anak perempuan berumur 9-17 tahun yang menjadi korban dari aksi cabul S. Para korban tersebut berasal dari berbagai daerah, yakni Sumatera, Jawa, Kalimantan, Sulawesi dan Papua.

Baca Juga: Heboh! Mantan Pelatih Timnas Putri Venezuela Diduga Lakukan Pelecehan Terhadap 24 Pemainnya Saat Masih Melatih

Sudah ada empat anak yang diketahui identitasnya dan memperoleh pemeriksaan. Sementara sisa tujuh anak masih belum diketahui.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, dalam operasinya, S meminta para korbannya untuk melakukan video call sex (vcs). Video porno itu lalu dikumpulkan S sebagai koleksi pribadi.

"Sampai saat ini memang masih berkisar untuk kepentingan pribadi saja," kata Reinhard pada Rabu, 1 Desember 2021.

Hingga saat ini, polisi masih belum menemukan bukti adanya penjualan video porno milik S kepada pihak lain.***

Halaman:

Editor: Bondan Kartiko Kurniawan

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah