Polisi Tangkap Pelaku Pelecehan Terhadap 11 Anak Melalui Game Free Fire

- 1 Desember 2021, 21:14 WIB
Kasubdit I Dittipidsiber Bareskrim Polri, Kombes Pol Reinhard Hutagaol
Kasubdit I Dittipidsiber Bareskrim Polri, Kombes Pol Reinhard Hutagaol /PMJ News

ZONABANTEN.com - Polisi akhirnya berhasil menangkap pelaku kasus dugaan pelecehan seksual terhadap 11 anak melalui game online, Free Fire.

Pelaku berinisial S itu diketahui melakukan aksi bejatnya dengan modus akan memberi diamond, salah satu item game Free Fire kepada korbannya.

Kasubdit I Dittipidsiber Bareskrim Polri, Kombes Pol Reinhard Hatagaol menyatakan bahwa penangkapan ini didasarkan dari surat Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) tertanggal 23 Agustus 2021 perihal pengaduan konten negatif.

"Modus operandinya tersangka mencari korban lewat game online tersebut, yaitu anak perempuan di bawah umur," ujar Reinhard kepada wartawan, Selasa 30 November 2021 lalu.

Baca Juga: Free Fire Jadi Game Esports Terfavorit di Esports Awards, Kalahkan ML dan PUBG!

Menurut Reinhard, kasus ini terungkap pertama kali dari kecurigaan orang tua salah satu korban berinisial D.

Pada Agustus 2021 lalu, mereka berniat mengecek ponsel anaknya yang baru berusia 9 tahun itu, namun tidak mendapat izin darinya.

"Setelah dicek, ditemukan percakapan Whatsapp, gambar dan video porno di folder file yang telah dihapus. D mengaku konten tersebut dikirim oleh teman main game bernama Reza (akun pelaku berinisial S)," jelas Reinhard.

Mengetahui hal itu, orang tua D langsung melaporkannya ke polisi pada 22 September 2021 lalu.

Halaman:

Editor: Bondan Kartiko Kurniawan

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x