Naik 1,09 Persen, Ini Daftar Lengkap Kenaikan UMP 2022 di Jawa dan Bali

- 24 November 2021, 10:22 WIB
Naik 1,09 Persen, Ini Daftar Lengkap Kenaikan UMP 2022 di Jawa dan Bali
Naik 1,09 Persen, Ini Daftar Lengkap Kenaikan UMP 2022 di Jawa dan Bali /Pexels @ahsanjaya

ZONABANTEN.com - Berikut adalah daftar lengkap kenaikan UMP 2022 di Jawa dan Bali.

Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 yang menyatakan tentang Pengupahan, pemerintah Indonesia baru saja mengumumkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2022 di wilayah Jawa dan Bali.

Kenaikan UMP 2022 di Jawa dan Bali yang telah ditetapkan oleh pemerintah ini berkisar naik 1,09 persen dari UMP sebelumnya.

Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Ciptaker) juga menjadi dasar penetapan kenaikan UMP 2022 yang rata-rata sebesar 1,09 ini selain dari PP Nomor 36 Tahun 2021.

Baca Juga: Kasus Positif COVID-19 di Prancis Melebihi 30 Ribu dalam Sehari

Sebelum batas penentuan UMP 2022 pada 21 November 2021, seluruh pemerintah provinsi di Jawa dan Bali harus telah menentukan besaran UMP 2022 untuk para pekerja.

Berikut adalah daftar lengkap kenaikan besaran UMP 2022 khusus wilayah Jawa dan Bali :

- Banten Rp 2.501.203,11 naik dari sebelumnya Rp 2.460.996,54

- DKI Jakarta Rp 4.452.724 naik dari sebelumnya Rp 4.416.186

Halaman:

Editor: Rizki Ramadhan

Sumber: Galamedia


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah