Polisi Panggil Kembali Dua Notaris Tersangka Kasus Mafia Tanah Nirina Zubir

- 20 November 2021, 11:41 WIB
Nirina Zubir jelaskan alasannya wo dari wawancara live tv
Nirina Zubir jelaskan alasannya wo dari wawancara live tv /Tangkapan layar Youtube ts talks/

ZONABANTEN.com - Setelah absen pada pemeriksaan pertama, penyidik Polda Metro Jaya akan menjadwalkan pemeriksaan ulang pada dua orang tersangka kasus mafia tanah keluarga Nirina Zubir pada hari Senin, 22 Nopember 2021 mendatang.

Diketahui kedua tersangka tidak memenuhi panggilan penyidik dan telah melayangkan surat permintaan penundaan pemeriksaan.

"Rabu kemarin harusnya bersama datang dengan tersangka yang lain. Hanya saja, dua orang notaris yang bernama Ina Rosiana dan Erwin Rudian ini tidak hadir dan melayangkan surat. Kami konfirmasi dan menganalisa bahwa memang patut dan wajar ditunda," kata Kasubdit Harda Polda Metro Jaya, AKBP Petrus Silalahi saat dikonfirmasi, pada hari Jumat, 19 November 2021.

Baca Juga: Pengendara Motor Berboncengan Tewas Tertabrak Kereta Api di Cikarang Timur

Sehingga berdasarkan keputusan tersebut, penyidik kemudian menunda pemeriksaan dan dilanjutkan kembali pada hari Senin, 21 nopember 2021 besok. Namun sayangnya Petrus belum bisa memastikan apakah keduanya akan langsung ditahan atau tidak.

"Nanti akan kami sampaikan jika dia layak untuk ditahan, karena untuk melakukan penahanan harus memenuhi unsur subjektif dan objektif," lanjutnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Polda Metro Jaya menetapkan lima orang sebagai tersangka atas kasus mafia tanah yang merugikan keluarga artis Nirina Zubir hingga Rp17 miliar. Dalam hal ini, enam aset tanah milik keluarga Nirina diubah kepemilikannya menjadi atas nama Riri Khasmita (mantan ART) dan suaminya Edrianto.

Baca Juga: Kemendesa Buka Lowongan Pendamping Lokal Desa dengan Gaji Rp2-3 Jutaan, Ini Tugas Pokoknya!

Sebanyak tiga orang tersangka, termasuk Riri dan suaminya telah ditahan. Sementara dua lainnya masih dalam proses pendalaman.

Kelima tersangka ini dijerat dengan Pasal 263 KUHP dan atau Pasal 264 KUHP dan/atau Pasal 266 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP dan/atau Pasal 3,4,5 UU RI No 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.***

Editor: Rizki Ramadhan

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah