Diperiksa Densus 88, Farid Okbah Ternyata Alumni Kombatan Afghanistan

- 18 November 2021, 07:24 WIB
Ustadz Farid Ahmad Okbah.
Ustadz Farid Ahmad Okbah. /Instagram/@faridokbah_official

Dalam hal ini, Ahmad Nurwakhid meyakini bahwa terduga pelaku ditangkap karena terlibat jaringan terorisme.

Tentunya, terorisme telah dilarang dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2008.

Baca Juga: Meski Jadul, 3 Film Komedi Barat Ini Dijamin Tetap Bikin Ketawa Tanpa Henti Sepanjang Hari!

Oleh karena itu, pihak-pihak yang terkait dengan jaringan terorisme harus ditindak sebagai langkah pencegahan.

"Siapa pun mereka yang terkait dengan jaringan teror, memenuhi unsur tindak pidana teror minimal dua alat bukti, dilakukan tindakan yang namanya preventif strike. Ditangkap, ditindak, untuk mencegah sebelum melakukan aksi teror," tutur Ahmad Nurwakhid.*** (PR Com/Eka Alisa Putri)

Halaman:

Editor: Bondan Kartiko Kurniawan

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah