PPKM Jawa-Bali Diperpanjang, Berikut Aturannya

- 16 November 2021, 17:46 WIB
PPKM Jawa-Bali Diperpanjang, Berikut Aturannya
PPKM Jawa-Bali Diperpanjang, Berikut Aturannya /

ZONABANTEN.com - Pemerintah baru saja mengumumkan perpanjangan masa PPKM Jawa-Bali hingga 29 November 2021.

Aturan PPKM Level 1-3 disesuaikan berdasarkan Instruksi Menteri Dalam negeri Nomor 60 Tahun 2021.

Aturan PPKM tersebut tidak lagi mengatur syarat dan ketentuan perjalanan domestik.

Baca Juga: Ketum PSSI Sebut 50 Wasit Liga 1 Mengaku Tidak Dihubungi Oleh Mata Najwa, Netizen: Mana Ada Maling Ngaku

Kegiatan Perkantoran

Kegiatan perkantoran sektor non esensial tetap dengan kapasitas maksimal 75 persen. Sementara sektor kritikal sudah diperbolehkan beroperasi dengan kapasitas 100 persen dengan protokol kesehatan.

Pusat Perbelanjaan

Kegiatan di pusat perbelanjaan di wilayah PPKM level 1 Jawa-Bali kapasitas maksimal kunjungan 100 persen.

Mall kapasitas maksimal 75 persen dan anak usia di bawah 12 tahun sudah diperbolehkan masuk didampingi orang tua.

Baca Juga: Update Game Rune Factory 5 dengan Fitur 'Pernikahan Sesama Jenis' Resmi Rilis untuk Region Jepang dan Asia

Jadwal operasional mall hanya sampai pukul 22.00 waktu setempat.

Khusus di pasar kapasitas maksimal 100 persen dengan jadwal operasional tidak ditentukan.

Bioskop

Kegiatan di bioskop di wilayah PPKM level 1 Jawa-Bali kapasitas pengunjung maksimal 70 persen (khusus area hijau dan kuning) dan anak usia di bawah 12 tahun diperbolehkan masuk dengan orang tua.

Kegiatan Pendidikan

Kegiatan pendidikan atau sekolah di wilayah PPKM level 1 Jawa-Bali boleh melakukan pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas dengan peraturan Kementerian Pendidikan dan Kebudayan, kapasitas maksimal masih 50 persen.

Baca Juga: Tanda Bayi yang Diganggu Oleh Mahluk Halus dan Cara Mengatasinya, Orang Tua Baru Wajib Tau!

Tempat Makan

Kegiatan di tempat makan atau restoran di wilayah PPKM level 1 Jawa-Bali kapasitas pengunjung maksimal 75 persen.

Jam operasional di tempat makan pukul 18.00 hingga pukul 00.00 waktu setempat.

Kegiatan Keagamaan

Kegiatan keagamaan di wilayah PPKM level 1 Jawa-Bali kapasitas maksimal 75 persen dan memperhatikan teknis dari Kementerian Agama.

Resepsi Pernikahan

Kegiatan untuk acara besar dan resepsi pernikahan di wilayah PPKM level 1 Jawa-Bali kapasitas maksimal 75 persen.

Kegiatan Seni dan Olahraga

Baca Juga: Diserbu Netizen Indonesia, Adidas Minta Maaf Usai Sebut Wayang Kulit Berasal dari Malaysia

Kapasitas kegiatan olahraga ruang terbuka di wilayah PPKM level 1 Jawa-Bali maksimal 75 persen.

Sementara kapasitas kegiatan di pusat kebugaran/gym maksimal 75 persen.***

Editor: Bunga Angeli

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah