ZONABANTEN.com - Pemerintah baru saja mengumumkan perpanjangan masa PPKM Jawa-Bali hingga 29 November 2021.
Aturan PPKM Level 1-3 disesuaikan berdasarkan Instruksi Menteri Dalam negeri Nomor 60 Tahun 2021.
Aturan PPKM tersebut tidak lagi mengatur syarat dan ketentuan perjalanan domestik.
Kegiatan Perkantoran
Kegiatan perkantoran sektor non esensial tetap dengan kapasitas maksimal 75 persen. Sementara sektor kritikal sudah diperbolehkan beroperasi dengan kapasitas 100 persen dengan protokol kesehatan.
Pusat Perbelanjaan
Kegiatan di pusat perbelanjaan di wilayah PPKM level 1 Jawa-Bali kapasitas maksimal kunjungan 100 persen.
Mall kapasitas maksimal 75 persen dan anak usia di bawah 12 tahun sudah diperbolehkan masuk didampingi orang tua.
Jadwal operasional mall hanya sampai pukul 22.00 waktu setempat.
Khusus di pasar kapasitas maksimal 100 persen dengan jadwal operasional tidak ditentukan.
Bioskop
Kegiatan di bioskop di wilayah PPKM level 1 Jawa-Bali kapasitas pengunjung maksimal 70 persen (khusus area hijau dan kuning) dan anak usia di bawah 12 tahun diperbolehkan masuk dengan orang tua.
Kegiatan Pendidikan
Kegiatan pendidikan atau sekolah di wilayah PPKM level 1 Jawa-Bali boleh melakukan pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas dengan peraturan Kementerian Pendidikan dan Kebudayan, kapasitas maksimal masih 50 persen.
Baca Juga: Tanda Bayi yang Diganggu Oleh Mahluk Halus dan Cara Mengatasinya, Orang Tua Baru Wajib Tau!
Tempat Makan
Kegiatan di tempat makan atau restoran di wilayah PPKM level 1 Jawa-Bali kapasitas pengunjung maksimal 75 persen.
Jam operasional di tempat makan pukul 18.00 hingga pukul 00.00 waktu setempat.
Kegiatan Keagamaan
Kegiatan keagamaan di wilayah PPKM level 1 Jawa-Bali kapasitas maksimal 75 persen dan memperhatikan teknis dari Kementerian Agama.
Resepsi Pernikahan
Kegiatan untuk acara besar dan resepsi pernikahan di wilayah PPKM level 1 Jawa-Bali kapasitas maksimal 75 persen.
Kegiatan Seni dan Olahraga
Baca Juga: Diserbu Netizen Indonesia, Adidas Minta Maaf Usai Sebut Wayang Kulit Berasal dari Malaysia
Kapasitas kegiatan olahraga ruang terbuka di wilayah PPKM level 1 Jawa-Bali maksimal 75 persen.
Sementara kapasitas kegiatan di pusat kebugaran/gym maksimal 75 persen.***