3 Pengendara Ini Jadi Sasaran Polisi dalam Operasi Zebra 2021, Sanksi Denda hingga 3 Juta Rupiah

- 16 November 2021, 14:33 WIB
 3 Pengendara Ini Jadi Sasaran Polisi dalam Operasi Zebra 2021, Sanksi Denda Hingga 3 Juta Rupiah
3 Pengendara Ini Jadi Sasaran Polisi dalam Operasi Zebra 2021, Sanksi Denda Hingga 3 Juta Rupiah /PMJ News

Sanksi yang diberikan sesuai dengan pasal 287 ayat 4, berupa:

- Kurungan paling lama satu bulan

- Denda paling banyak Rp250.000

  1. Balap Liar

Sasaran terakhir dalam Operasi Zebra 2021 adalah aksi balapan liar atau kebut-kebutan di jalan.

Pelanggar yang kedapatan melakukan aksi balap liar akan dikenakan sanksi sesuai dengan pasal 297 Jo pasal 115 huruf b, berupa:

Baca Juga: Jangan Ketinggalan, Anime One Punch Man Akan Kembali ke Netflix Bulan Ini

- Kurungan paling lama satu tahun

- Denda paling banyak Rp3.000.000

Demikian adalah tiga pengendara yang menjadi sasaran polisi dalam Operasi Zebra Jaya 2021.***

 

Halaman:

Editor: Bunga Angeli

Sumber: TMC Polda Metro Jaya


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah