Sanksi yang diberikan sesuai dengan pasal 287 ayat 4, berupa:
- Kurungan paling lama satu bulan
- Denda paling banyak Rp250.000
- Balap Liar
Sasaran terakhir dalam Operasi Zebra 2021 adalah aksi balapan liar atau kebut-kebutan di jalan.
Pelanggar yang kedapatan melakukan aksi balap liar akan dikenakan sanksi sesuai dengan pasal 297 Jo pasal 115 huruf b, berupa:
Baca Juga: Jangan Ketinggalan, Anime One Punch Man Akan Kembali ke Netflix Bulan Ini
- Kurungan paling lama satu tahun
- Denda paling banyak Rp3.000.000
Demikian adalah tiga pengendara yang menjadi sasaran polisi dalam Operasi Zebra Jaya 2021.***