ZONABANTEN.com - Kepolisian sudah mulai menggelar Operasi Zebra 2021 sejak 15 November kemarin.
Operasi yang dinamai Operasi Zebra Jaya 2021 ini rencananya akan berlangsung hingga 28 November 2021.
Dilansir ZonaBanten.com dari Instagram resmi TMC Polda Metro Jaya, berikut adalah 3 pengendara yang jadi sasaran polisi dan sanksi bagi pelanggar dalam Operasi Zebra 2021:
Baca Juga: GAWAT, Rating TV Kimetsu no Yaiba: Mugen Ressha-hen Terus Menurun
- Knalpot Bising
Bagi pengendara yang menggunakan Knalpot bising atau knalpot yang tidak sesuai dengan SNI akan dikenakan sanksi pasal 285 ayat 1 Jo pasal 106 ayat 3, berupa:
- Kurungan paling lama satu bulan
- Denda paling banyak Rp250.000
- Pengguna Rotator atau Strobo
Pengendara yang menggunakan rotator atau strobo untuk menerobos kemacetan akan ditindak tegas dalam Operasi Zebra 2021 ini, khususnya bagi pengendara dengan plat hitam.
Baca Juga: Cara Mudah Atasi Kencing Manis, Tekanan darah Tinggi dan Stroke Ala Dokter Zaidul Akbar