Sah! NIK Jadi NPWP, Ketahui Ternyata Begini Dampaknya Bagi Masyarakat

- 10 November 2021, 22:12 WIB
Ilustrasi KTP
Ilustrasi KTP /Pikiran Rakyat/

ZONABANTEN.com - Sah, Pemerintah Indonesia akhirnya gabung NIK dan NPWP.

Presiden Jokowi telah resmi menandatangani Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (RUU HPP) menjadi Undang-Undang (UU) pada tanggal 29 Oktober 2021.

Sedangkan untuk pemberlakuan sistem NIK jadi NPWP, baru akan dimulai pada tahun 2023 mendatang.

Walaupun begitu masyarakat Indonesia tak perlu khawatir, karena tidak semua yang memiliki KTP wajib membayar pajak.

Baca Juga: Google Doodle Rayakan Hari Pahlawan dengan Tampilkan Sosok Ismail Marzuki, Ternyata Ini Alasannya

Hal tersebut dijelaskan langsung oleh Menteri Keuangan Indonesia Sri Mulyani Indrawati.

Selain itu Sri Mulyani juga mengatakan bahwa masyarakat tidak perlu khawatir akan perubahan sistem ini.

Selain itu Sri Mulyani juga menyatakan bahwa, bagi masyarakat yang memiliki gaji Rp4,5 juta per bulan atau Rp5,4 juta per tahun tidak akan dikenai pajak.

Meski tidak semua pemilik KTP wajib membayar pajak, tetapi pengelolaan keamanan data NIK sangat diperlukan.

Halaman:

Editor: Rizki Ramadhan

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah