Syarat Perjalanan Darat Terbaru, Kini Naik Mobil atau Motor Sejauh 250 Km Wajib Tes PCR atau Antigen

- 2 November 2021, 10:19 WIB
Pemerintah memberlakukan aturan wajib tes PCR atau antigen untuk perjalanan darat sejauh 250 km. PIXABAY/al-grishin
Pemerintah memberlakukan aturan wajib tes PCR atau antigen untuk perjalanan darat sejauh 250 km. PIXABAY/al-grishin /


ZONABANTEN.com - Pemerintah memberlakukan aturan baru untuk syarat perjalanan darat di Indonesia selama masa pandemi Covid-19.

Kini syarat perjalanan darat terbaru untuk jarak 250 km wajib menunjukkan hasil negatif tes PCR atau rapid test antigen.

Syarat perjalanan darat terbaru ini tertuang dalam Surat Edaran Menteri Perhubungan (SE Menhub) Nomor SE 90 Tahun 2021.

Ketentuan ini merupakan perubahan atas SE Menhub Nomor SE 86 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Darat pada Masa Pandemi Covid-19.

Baca Juga: Diubah Lagi! Ini Syarat Penerbangan Terbaru di Indonesia Pada Masa Pandemi Covid-19

Dalam surat edaran ini disebutkan bahwa pelaku perjalanan dengan transportasi darat wajib menunjukkan hasil negatif tes PCR maksimal 3x24 jam atau rapid test antigen maksimal 1x24 jam.

Selain itu, juga harus menunjukkan kartu vaksin minimal dosis pertama.

Ketentuan ini berlaku bagi pelaku perjalanan jarak jauh dengan jarak minimal 250 km atau minimal waktu perjalanan empat jam, baik yang menggunakan mobil pribadi, sepeda motor, atau angkutan umum.

Tak hanya untuk perjalanan darat, penumpang angkutan penyeberangan yang memenuhi ketentuan perjalanan jarak jauh ini juga wajib memenuhi syarat perjalanan tersebut.

Syarat perjalanan dengan aturan ini tidak hanya berlaku di wilayah Jawa dan Bali, tetapi juga untuk perjalanan jarak jauh dari dan ke daerah di luar wilayah Jawa dan Bali.

Baca Juga: Fenomena Langka! Hujan Diduga Turun Hanya di Satu Mobil Saja, Ini Penjelasan Para Ahli

"Surat Edaran ini mulai berlaku efektif pada tanggal 27 Oktober 2021 sampai dengan waktu yang ditentukan kemudian," demikian tertulis di bagian akhir surat edaran tersebut.

Menariknya, pemerintah baru saja menghapuskan syarat penerbangan dengan menunjukkan hasil negatif tes PCR untuk perjalanan udara dari dan ke daerah di wilayah Jawa dan Bali.

Sesuai dengan hasil Rapat Terbatas Evaluasi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), Senin 1 November 2021, kini penumpang pesawat di Jawa dan Bali bisa hanya menunjukkan rapid test antigen.

Syarat penerbangan terbaru di wilayah Jawa dan Bali ini sama dengan yang berlaku di luar wilayah Jawa dan Bali. Namun, pemberlakuannya masih menunggu peraturan tertulis dari kementerian terkait.

Sementara itu, pekan lalu pemerintah melalui Kementerian Kesehatan (Kemenkes) juga sudah menurunkan harga tes PCR. Batas tarif tertinggi untuk tes PCR di Jawa dan Bali kini hanya sebesar Rp275.000.

Baca Juga: Prakiraan Cuaca DKI Jakarta Hari Ini, Selasa 2 November 2021: Jakbar, Jaksel, Jaktim Waspada Hujan Petir

Sedangkan untuk harga tes PCR di luar pulau Jawa dan Bali, batas tarif tertinggi sebesar Rp300.000. Ketentuan ini ditetapkan oleh Kemenkes pada Rabu 27 Oktober 2021.

Pada hari yang sama, Satuan Tugas Penanganan Covid-19 (Satgas Covid-19) juga melakukan perubahan pada masa berlaku hasil tes PCR untuk syarat penerbangan domestik menjadi 3x24.

Sebelumnya, harga tes PCR lima kali lipat lebih mahal dari harga rapid test antigen. Saat itu harga tes PCR di Jawa dan Bali maksimal Rp495.000, sedang di luar Jawa dan Bali maksimal Rp525.000.

Sedang harga rapid test antigen hanya maksimal Rp99.000 untuk Jawa dan Bali, dan maksimal Rp109.000 di luar Jawa dan Bali. Dengan aturan baru, kini harga tes PCR turun hampir dua kali lipat.***

Editor: Rizki Ramadhan

Sumber: dephub.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x