Dirjen Pelayanan Kesehatan Tindak Tegas Fasilitas Kesehatan yang Tidak Ikuti Aturan Tarif RT-PCR

- 1 November 2021, 11:53 WIB
Tarif RT-PCR/Instagram.com/@kemenkes_ri
Tarif RT-PCR/Instagram.com/@kemenkes_ri /

ZONABANTEN.com - Tarif baru pemeriksaan Reverse Transcription Polymerase Chain Reaction (RT-PCR) resmi diberlakukan sejak Rabu, 27 Oktober 2021.

Seluruh fasilitas kesehatan yang melayani pemeriksaan RT-PCR harus menyesuaikan kembali tarif yang diberlakukan.

Dalam surat edaran tarif baru RT-PCR, ditetapkan batas tarif tertinggi pemeriksaan RT-PCR.

Baca Juga: Cetak 2 Gol di Laga Inter vs Udinese, Ini Komentar Joaquin Correa

Yang diturunkan menjadi Rp275 .000 untuk pulau Jawa dan Bali, serta sebesar Rp300.000 untuk luar pulau Jawa dan Bali.

Hasil pemeriksaan RT-PCR menggunakan besaran tarif tertinggi tersebut dikeluarkan dengan durasimaksimal 124 jam dari pengambilan swab pada pemeriksaan RT-PCR.

Dirjen Pelayanan Kesehatan Prof. dr. Abdul Kadir, Ph.D, Sp.THT-KL(K), MARS mengatakan Kementerian Kesehatan akan menindak tegas Fasilitas Kesehatan.

Baca Juga: Sebanyak 99 Persen Sampel Varian Delta COVID-19 Terdeteksi di Delhi

Bagi yang melayani pemeriksaan RT-PCR yang tidak mematuhi ketentuan terbaru tarif Pemeriksaan RT-PCR.

Halaman:

Editor: Bunga Angeli

Sumber: Kemkes


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah