Aturan Baru Penerbangan dalam Negeri untuk Penumpang dan Penyedia Layanan Selama Pandemi COVID-19

- 30 Oktober 2021, 09:37 WIB
Ilustrasi Suasana Bandara/Unsplash/Oskar Kadaksoo
Ilustrasi Suasana Bandara/Unsplash/Oskar Kadaksoo /


ZONABANTEN.com - Aturan baru untuk syarat penerbangan tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri Perhubungan Nomor 93 Tahun 2021.

Aturan tersebut dirilis Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan.

Penerbitan aturan baru sebagai upaya untuk mencegah penyebaran dan peningkatan penularan COVID-19.

Aturan tersebut merupakan perubahan atas SE Nomor 88/2021 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Udara pada Masa Pandemi COVID-19.

Baca Juga: Memperingati 93 Tahun Sumpah Pemuda, Dorong Generasi Milenial untuk Kuasai Ruang Digital

SE terbaru mengatur syarat penerbangan di dalam Jawa-Bali serta dari dan ke Jawa-Bali dengan sejumlah ketentuan.

Pertama, wajib menunjukkan kartu vaksin minimal dosis pertama, kedua, menunjukkan keterangan negatif RT-PCR, sampel maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan.

"Penerbitan SE baru tersebut mengacu pada Addendum Kedua SE Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 Nomor 21/2021. SE baru ini berlaku efektif mulai 28 Oktober 2021," ujar Dirjen Perhubungan Udara Kemenhub, Novie Riyanto Raharjo pada Jumat, 29 Oktober 2021.

Sementara untuk syarat penerbangan antar daerah luar Jawa dan Bali, calon penumpang harus mengikuti dua persyaratan.

Pertama, wajib menunjukkan kartu vaksin minimal dosis pertama. Kedua, menunjukkan hasil negatif RT-PCR, sampel maksimal 3x24 jam.

Baca Juga: Hasil French Open 2021, Jumat 29 Oktober 2021: 2 Wakil Lolos Akan Bertemu di Semifinal

Atau hasil negatif RT-antigen, sampel maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.

Ada pengecualian untuk kewajiban menunjukkan kartu vaksin dengan ketentuan yang masih merujuk pada SE 88/2021.

Pengecualian pertama, untuk calon penumpang yang berusia dibawah 12 tahun.

Kedua, bagi yang memiliki kondisi kesehatan khusus dengan persyaratan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah.

Yang menyatakan bahwa pihak yang bersangkutan belum atau tidak dapat mengikuti vaksinasi COVID-19.

Ketiga, angkutan udara perintis dan penerbangan angkutan udara di daerah 3TP (tertinggal, terdepan, terluar dan perbatasan).

Baca Juga: Langka! Owa Pipi Putih Bernama Dao Lahir di Polandia, Tersisa Sekitar 200 Ekor di Seluruh Dunia

Yang pelaksanaannya disesuaikan dengan kondisi daerah masing-masing.

Selama pemberlakuan SE terbaru tersebut, kapasitas penumpang untuk pesawat udara berlorong tunggal (narrow body aircraft).

Serta pesawat berbadan lebar atau lorong ganda (wide body aircraft), dapat lebih dari tujuh puluh persen kapasitas angkut (load factor).

Namun, penyelenggara angkutan udara wajib menyediakan tiga baris kursi, yang digunakan sebagai area karantina bagi penumpang yang terindikasi bergejala COVID-19.

Untuk kapasitas terminal bandara ditetapkan paling banyak tujuh puluh persen dari jumlah penumpang waktu sibuk pada masa normal.***

Editor: Rizki Ramadhan

Sumber: Kominfo


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah