“BKN bersama Panselnas akan menjatuhkan sanksi berupa diskualifikasi kepada peserta yang terbukti curang dan bagi oknum yang terlibat akan diproses sesuai hukum dan perundang-undangan yang berlaku,” tegas rilis BKN dalam laman resminya.
Berikut adalah daftar peserta, motif hingga lokasi kecurangan yang dilakukan oleh 225 peserta SKD CPNS 2021 tersebut berdasarkan informasi dari Panitia Seleksi Nasional (Panselnas).
Dilansir dari Instagram @cpnsindonesia.id, sebanyak 225 peserta ketahuan melakukan kecurangan ketika melaksanakan SKD CPNS 2021.
225 Peserta curang ujian SKD CPNS 2021 tersebut di antaranya ada Kabupaten Buol 27 peserta, Kabupaten Enrekang 5 peserta, Kabupaten Mamuju Pasangkayu Pemprov. Sulbar (Gedung PKK Mamuju) 40 peserta, Mandiri Lampung 23 peserta, Kabupaten Mamasa 19 peserta, Kabupaten Sidenreng Rappang 62 peserta, Kabupaten Luwu 4 peserta, Kabupaten Buton Selatan 41, dan Mandiri Kumham Sulsel 4 peserta.
Meskipun dengan motif yang canggih, namun kecurangan yang dilakukan 225 peserta di SKD CPNS 2021 ini tetap dapat terdeteksi oleh Panselnas.
Hasil forensik IT terhadap PC atau laptop yang digunakan untuk curang ujian SKD CPNS 2021 banyak menunjukkan bahwa benar telah terjadi kecurangan dengan metode penggunaan aplikasi remote rutserv (terinstall di beberapa laptop tersebut).
Dengan menggunakan aplikasi ini, memungkinkan orang lain di luar titik lokasi SKD CPNS 2021 tersebut dapat mengakses dan membantu peserta mengerjakan SKD CPNS 2021 ketika tes berlangsung.
Rata-rata dengan 1 soal peserta curang bisa mengerjakan soal dalam waktu 7 detik baik Tes Intelegensia Umum (TIU) yang sejatinya orang pintar sekalipun butuh waktu 30-50 detik untuk mengerjakan soal tersebut.
Tjahjo Kumolo sebagai Ketua tim Pengarah Panitia Seleksi Nasional (Panselnas) SKD CPNS 2021 mengatakan agar seluruh penyelenggara mengedepankan integritas dan mewanti-wanti Tim Panselnas agar terus mengawal kelancaran dan keamanan seluruh rangkaian proses seleksi CPNS 2021.