Prakerja Gelombang 22 Ditutup! Segera Daftar di www.prakerja.go.id, Kuota Terbatas

- 27 Oktober 2021, 13:38 WIB
Prakerja Gelombang 22 Ditutup! Segera Daftar di www.prakerja.go.id, Kuota Terbatas/IG prakerja
Prakerja Gelombang 22 Ditutup! Segera Daftar di www.prakerja.go.id, Kuota Terbatas/IG prakerja /

ZONABANTEN.com - Prakerja gelombang 22 akan segera ditutup pada hari ini Rabu, 27 Oktober 2021 pada jam 23.59 WIB.

Penutupan pendaftaran pada gelombang 22, tergolong lebih cepat daripada gelombang sebelumnya.

Hal tersebut dikarenakan kuota yang dibuka pada gelombang 22 juga cukup terbatas.

Sehingga waktu pendaftar juga menjadi relatif lebih cepat.

Nah, bagi Anda yang belum melakukan pendaftaran bisa segera login di www.prakerja.go.id.

Baca Juga: Prakerja Gelombang 22 Akan Resmi Ditutup Hari Ini, Segera Daftar Pakai Cara Ini Dijamin Lolos Seleksi

Berikut adalah beberapa persyaratan yang harus Anda penuhi jika ingin mendaftar kartu prakerja gelombang 22.

1. Warga Negara Indonesia.

2. Berusia minimal 18 tahun dan tidak sedang mengikuti pendidikan formal.

3. Merupakan pencari kerja, wirausaha atau korban PHK.

4. Bukan merupakan anggota DPR, TNI, Polri, Kepala Desa, Perangkat Desa, dan Pejabat Desa.

5. Tidak sedang menerima bantuan seperti BPUM, BLT dan bantuan dari pemerintah lainnya.

6. Dalam satu kartu keluarga hanya diperbolehkan 2 orang saja yang menjadi penerima kartu prakerja.

7. Belum pernah menjadi penerima karti prakerja gelombang sebelumnya.

8. Tidak sedang berstatus sebagai mahasiswa atau pelajar.

Baca Juga: Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 22 Ditutup Hari Ini? Ini Prediksi Jadwal Penutupan & Pengumuman Kelolosan

Itu adalah 8 syarat yang harus Anda penuhi jika ingin mendaftarkan diri sebagai penerima kartu prakerja.

Setelah memenuhi semua persyaratan maka berikutnya Anda juga harus menyiapkan, beberapa dokumen yang akan digunakan untuk pendaftaran.

Berikut adalah 4 dokumen yang perlu Anda persiapkan untuk melakukan pendaftaran prakerja gelombang 22.

1. Nomor KTP atau NIK.

2. Nomor Kartu Keluarga (KK).

3. Nomor telepon yang masih aktif.

4. Alamat email yang masih aktif.

Setelah melengkapi seluruh persyaratan dan dokumen, maka tahap berikutnya Anda bisa langsung melakukan pendaftaran di www.prakerja.go.id.***

Editor: Rizki Ramadhan

Sumber: Prakerja


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah