Muncul Petisi Online Hapuskan Aturan PCR untuk Penerbangan, Sudah Ditandatangani Lebih 40 Ribu Orang!

- 26 Oktober 2021, 13:01 WIB
Warganet buat petisi online hapus aturan PCR untuk syarat penerbangan.
Warganet buat petisi online hapus aturan PCR untuk syarat penerbangan. //change.org

ZONABANTEN.com - Kewajiban tes PCR sebagai syarat penerbangan di masa pandemi Covid-19 yang ditetapkan oleh pemerintah menuai banyak kritik dari masyarakat.

Baru-baru ini, muncul petisi online 'Hapuskan Aturan PCR untuk Penerbangan' di laman www.change.org. Petisi ini ditujukan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan tiga instansi pemerintah.

Hingga berita ini ditulis, sudah 40.559 orang yang menandatangani petisi online tersebut, dari awalnya ditargetkan hanya 25.000 orang, seperti dikutip ZONABANTEN.com, Selasa 26 Oktober 2021.

Baca Juga: UPDATE Syarat Penerbangan: Ini Peraturan Terbaru dari Kementerian Perhubungan untuk Penerbangan Domestik!

"Kami mohon hapuskan aturan wajib PCR untuk penerbangan, atau turunkan harga PCR secara signifikan," demikian tertulis pada petisi tersebut.

Petisi online ini diketahui dibuat oleh warganet bernama Herlia Adisasmita. Tidak diketahui dari mana asalnya. Namun, dari isi petisinya, sepertinya dia berasal dari Bali.

"Mewakili masyarakat Bali, masyarakat pariwisata dan seluruh rakyat Indonesia yang merindukan logika dan keadilan," tulis Herlia dalam petisi itu. Di bawah namanya, dia menulis keterangan 'Rakyat Kecil'.

Baca Juga: Terbaru! Dispatch Rilis Ringkasan Kronologi Kasus Kim Seon Ho dan Choi Young Ah

"Pandemi sudah berjalan hampir dua tahun! Ekonomi dunia hancur lebur. Yang harus semua orang ketahui, BALI jauh lebih terperosok dari provinsi manapun di Indonesia," demikian kalimat pembuka petisi itu.

"Dua tahun itu panjang sekali. Nasib kami benar-benar bergantung pada kedatangan teman-teman turis domestik. Lalu aturan wajib PCR sekonyong-konyong muncul dengan alasan yang dibuat-buat," lanjutnya.

"Bubar jalan semua rencana para turis domestik untuk berlibur. Harga PCR masih sangat mahal, dan tidak semua klinik menawarkan hasil 1-2 hari selesai," demikian kelanjutan isi petisi tersebut.

Baca Juga: Mahasiswa UNS Ditemukan Tewas Saat Diklatsar Menwa, Keluarga Minta Polisi Usut Tuntas

Seperti diketahui, pemerintah baru mengeluarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 53 dan Nomor 54 Tahun 2021 yang menetapkan level Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di sejumlah daerah.

Kemudian, dikeluarkan pula Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor 88 Tahun 2021 yang mengatur secara spesifik terkait perjalanan dalam negeri dengan pesawat di masa pandemi.

Dalam semua peraturan itu, ditetapkan syarat penerbangan domestik di masa pandemi dengan kewajiban menunjukkan hasil negatif tes PCR yang berlaku 2x24 jam untuk wilayah tertentu, terutama di Jawa dan Bali.

Baca Juga: Daftar Pemain yang Putuskan Mundur dari French Open 2021, Termasuk Dua Pemain Andalan Indonesia

Sebagai informasi, harga tes PCR di Indonesia saat ini mencapai maksimal Rp495.000 untuk Jawa dan Bali, sedang di luar Jawa dan Bali maksimal Rp525.000.

Harga tes PCR ini lima kali lipat lebih mahal dibanding harga rapid test antigen. Harga rapid test antigen hanya maksimal Rp99.000 untuk Jawa dan Bali, dan maksimal Rp109.000 di luar Jawa dan Bali.

Namun, baru-baru ini Presiden Joko Widodo (Jokowi) sudah meminta jajarannya agar menurunkan harga tes PCR menjadi hanya Rp 300.000 dan berlaku 3x24 jam.***

Editor: Bunga Angeli

Sumber: Change.org


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah