Cara Daftar Kartu Prakerja, Pendaftaran Gelombang 22 Sudah Dibuka!

- 25 Oktober 2021, 16:36 WIB
Cara mendaftar Kartu Prakerja gelombang 22 yang sudah dibuka mulai hari ini, 25 Oktober 2021.
Cara mendaftar Kartu Prakerja gelombang 22 yang sudah dibuka mulai hari ini, 25 Oktober 2021. //prakerja.go.id

ZONABANTEN.com - Cara daftar Kartu Prakerja bisa disimak dalam artikel ini. Pendaftaran Kartu Prakerja gelombang 22 dibuka mulai hari ini, Senin 25 Oktober 2021 pukul 12.00 WIB.

Pemerintah telah membuka kembali pendaftaran Kartu Prakerja untuk gelombang 22. Pendaftaran dapat dilakukan melalui situs resmi www.prakerja.go.id.

Informasi tersebut disampaikan oleh akun Instagram resmi @prakerja.go.id siang ini, seperti dikutip oleh ZONABANTEN.com, Senin 25 Oktober 2021.

Baca Juga: Setan Merah Dicukur Habis Liverpool, Legenda Manchester United Sindir Kartu Merah Paul Pogba

"Gelombang 22 Kartu Prakerja telah dibuka! Kunjungi situs resmi kami di www.prakerja.go.id untuk membuat akun dan mengikuti seleksi Kartu Prakerja," tulis akun Instagram @prakerja.go.id.

Pendaftaran Kartu Prakerja gelombang 22 ini akan dibuka selama beberapa hari ke depan. Dengan begitu, setiap calon pendaftar bisa menyiapkan semua berkas yang dibutuhkan dengan baik.

"Pembukaan gelombang akan berlangsung beberapa hari, jadi tidak perlu buru-buru. Isi data diri dengan benar. Proses seleksi tidak berdasarkan siapa yang mendaftar pertama," tambah keterangan itu.

Baca Juga: Sudah Dibuka! Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 22, Ini 6 Syarat yang Wajib Dipenuhi Agar Lolos

Lalu, bagaimana cara daftar Kartu Prakerja gelombang 22 yang dibuka 25 Oktober 2021 ini?

Cara Daftar Kartu Prakerja

Akun Instagram @prakerja.go.id sekaligus menjelaskan tahapan pendaftaran Kartu Prakerja untuk gelombang 22 ini. Untuk mendaftar, calon peserta harus membuat akun dulu di situs www.prakerja.go.id

Jika akun yang dibuat sudah terverifikasi, maka calon peserta dapat melanjutkan ke proses berikutnya. Berikut cara daftar Kartu Prakerja gelombang 22.

Baca Juga: Psttt! Ini Provinsi dengan Kasus Covid-19 Tertinggi di Indonesia 25 Oktober 2021, Lagi-lagi, DKI Jakarta No. 1

1. Buka situs www.prakerja.go.id pada browser internet di komputer, laptop atau smartphone.

2. Siapkan nomor Kartu Keluarga (KK), serta Nomor Induk Kependudukan (NIK) anda yang ada di KK atau KTP.

3. Masukkan data diri sesuai dengan petunjuk yang ada di halaman pendaftaran Kartu Prakerja.

4. Siapkan kertas dan alat tulis untuk mengikuti Tes Motivasi dan Kemampuan Dasar secara online.

5. Klik tombol "Gabung" sesuai dengan gelombang yang sedang dibuka, yaitu gelombang 22.

Baca Juga: Arya Saloka Beri Sinyal Sinetron Ikatan Cinta Akan TAMAT, Pemeran Aldebaran Bocorkan Hal Ini

6. Terakhir, tunggu pengumuman peserta yang lolos seleksi Kartu Prakerja gelombang 22 ini di dashboard akun anda.

Pengumuman peserta yang lolos seleksi sendiri biasanya akan diumumkan dalam beberapa waktu ke depan.

Lalu, apa saja syarat daftar Kartu Prakerja?

Syarat Daftar Kartu Prakerja

1. WNI (Warga Negara Indonesia) berusia 18 tahun ke atas.

2. Tidak sedang menempuh pendidikan formal.

Baca Juga: Kartu Prakerja Gelombang 22 Sudah Dibuka, Ini 10 Kategori yang Dipastikan Dapat Bantuan 3,4 juta

Sedang mencari kerja, pekerja atau buruh yang terkena PHK (pemutusan hubungan kerja), atau pekerja atau buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja atau buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro dan kecil.

3. Bukan penerima bantuan sosial lainnya selama pandemi COVID-19.

4. Bukan Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota DPRD, ASN, Prajurit TNI, Anggota Polri, Kepala Desa dan perangkat desa dan Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN atau BUMD.

5. Maksimal dua NIK dalam satu KK yang menjadi Penerima Kartu Prakerja.

Baca Juga: 4 Tips Berikut untuk Memasarkan Produk di Media Sosial agar Kebanjiran Orderan

Program Kartu Prakerja sendiri merupakan program pengembangan kompetensi kerja dan kewirausahaan berupa bantuan biaya.

Program ini ditujukan untuk para pencari kerja, pekerja yang terkena PHK, atau pekerja yang membutuhkan peningkatan kompetensi, termasuk pelaku usaha mikro dan kecil.

Jika sudah lolos seleksi Kartu Prakerja, maka anda dapat mengikuti pelatihan dan akan menerima insentif biaya mencari kerja sebesar Rp600.000 per bulan selama empat bulan.***

Editor: Bunga Angeli

Sumber: prakerja.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah