Tunjangan Insentif Guru Madrasah Bukan PNS Kini Dapat Dicairkan, Berikut Caranya

- 4 Oktober 2021, 16:20 WIB
Yaqut Cholil Qoumas/ Menteri Agama RI/Instagram.com/@gusyaqut
Yaqut Cholil Qoumas/ Menteri Agama RI/Instagram.com/@gusyaqut /

ZONABANTEN.com - Bagi para guru madrasah bukan PNS, Kementerian Agama (Kemenag) mulai mencairkan tunjangan insentif.

Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah, Muhammad Zain, mengatakan guru madrasah bukan PNS penerima tunjangan insentif sudah mulai bisa melakukan proses aktivasi rekening.

Nilai tunjangan tersebut saat ini sudah berada di rekening masing-masing guru penerima yang sudah dibuatkan pihak penyalur bank.

"Tunjangan insentif guru madrasah bukan PNS sudah mulai dicairkan. Para guru penerima sudah bisa melakukan proses aktivasi rekening di bank penyalur tunjangan," kata Zain pada Jumat, 1 Oktober 2021.

Baca Juga: Marc Marquez Rebut Kemenangan di Grand Prix of Americas 

Sementara untuk proses aktivasi rekening di bank penyalur ada sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi penerima.

Langkah pertama menunjukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP), Surat Keterangan Berhak Menerima Tunjangan Insentif, serta Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM).

Surat Keterangan Berhak Menerima Tunjangan Insentif maupun SPTJM dapat diunduh dan dicetak di SIMPATIKA.

Jadi, para guru madrasah bukan PNS yang menjadi penerima tunjangan insentif ini supaya mengakses SIMPATIKA.

Baca Juga: Yuji Suzuki, Sutradara Anime Edens Zero Tutup Usia 

Halaman:

Editor: Yuliansyah

Sumber: Kemenag


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah