Hal tersebut bertujuan untuk mempermudah pihak bank dalam pembuatan rekening kolektif.
Sehingga nanti jika rekening kolektif telah jadi pihak bank Himbara dapat menghubungi pihak penerima, untuk melakukan pencairan dana BSU di bank.
Walaupun proses pencairan BSU tahap 4 dan 5 memakan waktu yang cukup lama, tapi dapat dipastikan bahwa BSU tetap akan cair.
Jadi untuk para calon penerima harus bersabar dan yang terpenting Anda harus memastikan telah memenuhi syarat sebagai penerima BSU 2021.
Baca Juga: Windows 11 Segera Luncurkan Aplikasi Foto Terbaru, Ini Perubahan yang Akan Tersedia
Untuk syarat penerima BSU 2021 adalah sebagai berikut :
1. WNI yang menerima upah atau gaji.
2. Bekerja di kawasan wilayah PPKM dengan level 3 dan 4.
3. Aktif terdaftar sebagai peserta BPJS ketenagakerjaan hingga bulan Juli 2021.
4. Memiliki gaji maksimal Rp3,5 juta perbulan.