SKD CPNS Kemenag Dilaksanakan 20 September hingga 7 Oktober, Ini Harus Dipersiapkan & Ketahui Passing Gradenya

- 10 September 2021, 15:16 WIB
SKD CPNS Kemenag Akan Dilaksanakan 20 September hingga 7 Oktober, Ini yang Harus Dipersiapkan dan Ketahui Passing Gradenya
SKD CPNS Kemenag Akan Dilaksanakan 20 September hingga 7 Oktober, Ini yang Harus Dipersiapkan dan Ketahui Passing Gradenya /setkab.go.id

ZONABANTEN.com – Tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) akan dilaksanakan pada 20 September hingga 7 Oktober 2021 mendatang.

Peserta yang telah dinyatakan lolos seleksi administrasi akan melanjutkan dengan tes SKD ini. Pelaksaan tes akan dilakukan menggunakan sistem Computer Asissted Test (CAT).

Nantinya juga akan diberlakukan fitur face recognition agar mendeteksi peserta yang mengikuti tes benar-benar mereka yang sudah terdaftar dalam portal SSCASN.

Sedangkan untuk jam pelaksanaan akan berbeda di setiap daerah. Namun, untuk tanggal tetap sama. Untuk jadwal lebih detailnya peserta bisa mengecek melalui situs data-sscasn.bkn.go.id.

Baca Juga: Jangan lupa, Ini Ketentuan SKD CPNS Kemenag Tahap 1 yang Akan Dilaksanakan pada 20 September-7 Oktober 2021

Lalu dokumen-dokumen yang harus dipersiapkan nantinya ketika melaksanakan tes adalah :

- Kartu Ujian (Download ulang jika ada perubahan)

- KTP

- Kartu Deklarasi Sehat (Dalam kurun waktu 14 hari)

- Bukti Vaksin (Khusus Lokasi Ujian Jawa, Madura, Bali)
- Hasil swab PCR atau Antigen (Semua Lokasi Ujian)

Juga jangan lupa membawa atau memakai:
- Masker medis 3 lapis dan masker kain
- Perlengkapan prokes
- Pita Merah Putih
- Pensil Kayu

Kisi-kisi tentang soal SKD CPNS juga telah dibagikan melalui akun resmi Instagram @bkngoidofficial.

Baca Juga: Perhatikan Solusi Beberapa Masalah Teknis Saat Daftar CPNS 2021, Seperti Gagal Unggah Dokumen dan Foto

Selain itu, secara resmi Kementrian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) menetapkan Keputusan Menteri PANRB tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Pengadaan PNS Tahun Anggaran 2021.

Berikut adalah rincian nilai passing grade SKD CPNS 2021 :

1. Formasi Umum

- TWK : 65

- TIU : 80

-TKP : 166

2. Formasi Kebutuhan Disabilitas

-TIU : 60

- Total SKD : 286

3. Formasi Kebutuhan Khusus Cumlaude

- TIU : 85

- Total SKD : 311

Baca Juga: Cek Link Pendaftaran, Ini Formasi Jabatan CPNS Polri

4. Formasi Kebutuhan Khusus DIASPORA

- TIU : 85

- Total SKD : 311

5. Formasi Kebutuhan Khusus Putra atau Putri Papua dan Papua Barat

- TIU : 60

- Total SKD 286

6. Formasi Kebutuhan Dokter

- TIU :80

- Total SKD : 311

7. Formasi Kebutuhan Umum, Abk, Rescuer, dan Pengamat Gunung Api

- TIU : 70

- Total SKD : 286

 
Itulah tadi beberapa informasi mengenai tes SKD CPNS. Semoga bermanfaat.***

Artikel ini telah tayang sebelumnya dengan judul "Peserta SKD CPNS 2021 Wajib Perhatikan Passing Grade Kelulusan, Khusus Cumlaude 113".

Editor: Rizki Ramadhan

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah