ZONABANTEN.com - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menetapkan tanggal 7 September sebagai hari perlindungan pembela HAM di Indonesia.
Tanggal tersebut diambil karena tepat pada hari pembunuhan aktivis HAM Munir said Thalib diatas pesawat saat menuju belanda di tahun 2004 dengan racun jenis arsenic.
Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik dalam konferensi pers Selasa, 7 September 2021 mengatakan keputusan penetapan hari perlindungan pembela HAM Indonesia diambil setelah melakukan rapat paripurna bersama para komisioner Komnas HAM.
Baca Juga: Fenomena Hari Tanpa Bayangan di Miangas, Selamat Datang Matahari!
Ahmad menyebut peristiwa pembunuhan 17 tahun yang lalu itu merupakan peristiwa penting, karena berkaitan langsung dengan perjuangan maupun perjalanan HAM dan demokrasi di tanah air.
Munir dikenal dikenal sosok atau tokoh pemberani yang tidak kenal lelah dalam perjuangan membela kaum tertindas dan pelanggaran HAM.
Selain itu Munir semakin dikenal sejak menjabat sebagai Koordinator Komisi untuk orang hilang dan korban tindak kekerasan dan sekaligus menjadi pendiri Lembaga pemantau HAM.
“Pemilihan peristiwa kematian munir mewakili hukum dimensi HAM tanpa mengurangi penghormatan terhadap tokoh atau aktivis lain yang memperjuangkan,” pungkas Ahmad***