2. Pelaku usaha mikro bukan merupakan ASN, anggota TNI, anggota Polri, pegawai BUMN atau BUMD.
3. Memiliki usaha mikro dan tidak sedang menerima bantuan apapun.
4. Tidak menerima Kredit Usaha Rakyat atau KUR.
5. Pelaku usaha mikro dengan modal usaha maksimal Rp 1 miliar (tidak termasuk tanah dan bangunan usaha).
6. Pelaku memiliki penjualan tahunan paling maksimal sejumlah Rp 2 miliar.
7.Merupakan pelaku usaha mikro yang mendaftar pada wilayah sesuai dengan domisili usaha. Diperkenankan bagi pelaku usaha mikro dengan alamat KTP dan usaha yang berbeda.
Baca Juga: Tak Hanya Melalui Eform BRI, Daftar Online BLT UMKM Rp1,2 Juta Bisa Melalui Link Dibawah Ini
Disamping itu, para pelaku usaha mikro wajib melengkapi dokumen pendaftaran yang terdiri dari,
- KTP terbaru
- Kartu Keluarga (KK)