Pendaftaran BLT UMKM BPUM 2021 DKI Jakarta Masih Dibuka, Simak Berbagai Persyaratan dan Kriteria di Dalamnya

- 7 September 2021, 09:39 WIB
BLT UMKM DKI Jakarta kembali dibuka, berikut syaratnya.
BLT UMKM DKI Jakarta kembali dibuka, berikut syaratnya. /Instagram/@dinasppkukm

2. Pelaku usaha mikro bukan merupakan ASN, anggota TNI, anggota Polri, pegawai BUMN atau BUMD.

3. Memiliki usaha mikro dan tidak sedang menerima bantuan apapun.

4. Tidak menerima Kredit Usaha Rakyat atau KUR.

5. Pelaku usaha mikro dengan modal usaha maksimal Rp 1 miliar (tidak termasuk tanah dan bangunan usaha).

6. Pelaku memiliki penjualan tahunan paling maksimal sejumlah Rp 2 miliar.

7.Merupakan pelaku usaha mikro yang mendaftar pada wilayah sesuai dengan domisili usaha. Diperkenankan bagi pelaku usaha mikro dengan alamat KTP dan usaha yang berbeda.

Baca Juga: Tak Hanya Melalui Eform BRI, Daftar Online BLT UMKM Rp1,2 Juta Bisa Melalui Link Dibawah Ini

Disamping itu, para pelaku usaha mikro wajib melengkapi dokumen pendaftaran yang terdiri dari,

- KTP terbaru

- Kartu Keluarga (KK)

Halaman:

Editor: Bondan Kartiko Kurniawan

Sumber: Berita DIY


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah