Pendaftaran BLT UMKM BPUM 2021 DKI Jakarta Masih Dibuka, Simak Berbagai Persyaratan dan Kriteria di Dalamnya

- 7 September 2021, 09:39 WIB
BLT UMKM DKI Jakarta kembali dibuka, berikut syaratnya.
BLT UMKM DKI Jakarta kembali dibuka, berikut syaratnya. /Instagram/@dinasppkukm

ZONABANTEN.com – Pada bulan September 2021, pemerintah menargetkan 500.000 orang untuk menerima BPUM sejumlah Rp1,2 juta.

Bantuan ini tersebar di berbagai wilayah Indonesia dengan berbagai kriteria dan persyaratan untuk menerima bantuan BLT UMKM.

Sampai saat ini terdapat beberapa wilayah yang masih membuka pendaftaran bantuan mikro yang disubsidi langsung dari pemerintah.

Salah satu wilayah tersebut ialah DKI Jakarta. Mulai dari Jakarta Barat, Jakarta Timur, Jakarta Utara, Jakarta Pusat, Jakarta Selatan, dan Kepulauan Seribu.

Baca Juga: BLT Subsidi Gaji 2021 atau BSU Tahap 3,4, dan 5 Segera Cair, Pemiliki Rekening Swasta Bisa Cek di Sini!

Untuk melakukan pendaftaran pun Anda tidak perlu repot-repot datang ke dinas atau kecamatan terdekat. Kini, Anda cukup melakukan pendaftaran BLT UMKM 2021 secara online.

Akan tetapi, sebelum melakukan pendaftaran maka Anda perlu mengetahui beberapa kriteria dan persyaratan wajib bagi penerima bantuan BPUM sejumlah Rp1,2 juta.

Berikut ZONA BANTEN.com telah rangkum berbagai  kriteria dan persyaratan untuk menerima bantuan BLT UMKM 2021:

1. Merupakan warga negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan e-KTP.

Halaman:

Editor: Bondan Kartiko Kurniawan

Sumber: Berita DIY


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x