ZONABANTEN.com – Pada bulan September 2021, pemerintah menargetkan 500.000 orang untuk menerima BPUM sejumlah Rp1,2 juta.
Bantuan ini tersebar di berbagai wilayah Indonesia dengan berbagai kriteria dan persyaratan untuk menerima bantuan BLT UMKM.
Sampai saat ini terdapat beberapa wilayah yang masih membuka pendaftaran bantuan mikro yang disubsidi langsung dari pemerintah.
Salah satu wilayah tersebut ialah DKI Jakarta. Mulai dari Jakarta Barat, Jakarta Timur, Jakarta Utara, Jakarta Pusat, Jakarta Selatan, dan Kepulauan Seribu.
Untuk melakukan pendaftaran pun Anda tidak perlu repot-repot datang ke dinas atau kecamatan terdekat. Kini, Anda cukup melakukan pendaftaran BLT UMKM 2021 secara online.
Akan tetapi, sebelum melakukan pendaftaran maka Anda perlu mengetahui beberapa kriteria dan persyaratan wajib bagi penerima bantuan BPUM sejumlah Rp1,2 juta.
Berikut ZONA BANTEN.com telah rangkum berbagai kriteria dan persyaratan untuk menerima bantuan BLT UMKM 2021:
1. Merupakan warga negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan e-KTP.