Keluarga Miskin Berhak Menerima BLT Dana Desa 2021, Begini Syarat dan Ketentuannya

- 18 Agustus 2021, 12:18 WIB
Ilustrasi Penyaluran BLT Dana Desa 2021 oleh Kemendesa PDTT
Ilustrasi Penyaluran BLT Dana Desa 2021 oleh Kemendesa PDTT /Tangkap layar Instagram @kecamatan_ciomas

 

ZONABANTEN.com – Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa akan disalurkan selama bulan Agustus hingga Desember 2021.

Penyaluran BLT Dana Desa ini berada di bawah tanggung jawab Kementerian Desa, Pembangunan Derah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendesa PDTT).

Kriteria penerima BLT Dana Desa adalah keluarga miskin baik yang terdata dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) maupun yang tidak.

Adapun syarat dan ketentuannya seperti dilansir situs resmi Bappenas dalam Buku Saku Pendataan BLT Dana Desa adalah sebagai berikut:

1. Tidak mendapat bantuan PKH (Program Keluarga Harapan)/BPNT (Bantuan Pangan Non Tunai)/pemilik Kartu Prakerja;

Baca Juga: 5 Hal yang Harus Diperhatikan Sebelum Daftar Kartu Prakerja, Total Bantuan Rp3,55 Juta

2. Mengalami kehilangan mata pencaharian (tidak memiliki cadangan ekonomi yang cukup untuk bertahan hidup selama tiga bulan ke depan);

3. Mempunyai anggota keluarga yang rentan sakit menahun/kronis.

Halaman:

Editor: Bondan Kartiko Kurniawan

Sumber: Bappenas


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah