3. Klik "Cari".
4. Kamu penerima atau bukan, nantinya akan muncul pemberitahuan.
Pemerintah pada bulan Agustus 2021 ini mencairkan BLT UMKM untuk satu juta orang. Hal ini merupakan tahapan dari penyaluran dana bantuan BPUM tahap 2 tahun 2021.
Bulan lalu, Juli 2021, pemerintah sudah mencairkan BLT UMKM untuk 1,5 juta orang. Rencananya, bulan September mendatang, sebanyak 500 ribu orang yang memperoleh BPUM Rp 1,2 juta.
NIK KTP Tak Terdaftar di Eform BRI? Coba Cek di Link Ini untuk Dapatkan BLT UMKM Rp 1,2 Juta
BLT UMKM diberikan kepada masyarakat yang memenuhi persyaratan sebagai penerima yaitu :
- Pelaku UMKM merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) dibuktikan dengan KTP.
- Memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan.
Baca Juga: Hingga Awal Agustus 2021, Penerima Bansos Kemensos Jumlahnya Dua Kali Lipat
- Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) atau Surat Keterangan Usaha (SKU).
- Tidak sedang menerima Kredit Usaha Rakyat (KUR).
- Bukan PNS atau PPPK (ASN), prajurit TNI atau anggota Polri, serta pegawai BUMN/BUMD.