Cukup Gunakan NIK KTP Anda, Cek Apakah Anda Terdaftar Sebagai Penerima BLT UMKM atau BPUM Rp.1,2 Juta

- 12 Agustus 2021, 13:10 WIB
ilustrasi  BLT UMKM BPUM Rp1,2 Juta Cair Awal Agustus 2021, Akan Ada 1 Juta Penerima
ilustrasi BLT UMKM BPUM Rp1,2 Juta Cair Awal Agustus 2021, Akan Ada 1 Juta Penerima /Maria Nofianti/Maria Nofianti/Portal Purwokerto

3. Klik "Cari".

4. Kamu penerima atau bukan, nantinya akan muncul pemberitahuan.

Pemerintah pada bulan Agustus 2021 ini mencairkan BLT UMKM untuk satu juta orang. Hal ini merupakan tahapan dari penyaluran dana bantuan BPUM tahap 2 tahun 2021.

Bulan lalu, Juli 2021, pemerintah sudah mencairkan BLT UMKM untuk 1,5 juta orang. Rencananya, bulan September mendatang, sebanyak 500 ribu orang yang memperoleh BPUM Rp 1,2 juta.

NIK KTP Tak Terdaftar di Eform BRI? Coba Cek di Link Ini untuk Dapatkan BLT UMKM Rp 1,2 Juta
BLT UMKM diberikan kepada masyarakat yang memenuhi persyaratan sebagai penerima yaitu :

- Pelaku UMKM merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) dibuktikan dengan KTP.

- Memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan.

Baca Juga: Hingga Awal Agustus 2021, Penerima Bansos Kemensos Jumlahnya Dua Kali Lipat
- Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) atau Surat Keterangan Usaha (SKU).

- Tidak sedang menerima Kredit Usaha Rakyat (KUR).

- Bukan PNS atau PPPK (ASN), prajurit TNI atau anggota Polri, serta pegawai BUMN/BUMD.

Halaman:

Editor: Bondan Kartiko Kurniawan

Sumber: Berita DIY


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah