"Saya bilang saya bayar sendiri lagi deh gak masalah. Tapi tetap gak boleh. Katanya tetap harus pakai hasil PCR ini (yang menyatakan positif)," tutur Angela.
Tak hanya itu, Angela juga mengaku sempat mendapatkan ancaman akan dideportasi jika bersikukuh meminta PCR pembanding.
Setelah itu dirinya ditawari hotel selanjutnya dengan biaya Rp17,6 juta.
"Belakangan saya baru ngeh (sadar). Saya WNI, anak saya WNI, kenapa (bisa diancam) dideportasi," sesal Angela.
Baca Juga: Banyak Yang Belum Tahu, Bukan Sekedar Peribahasa, Buah Simalakama Ternyata Tanaman Ini
Setelah selesai menjalani karantina, Angela membawa anaknya untuk tes serologi guna mengetahui apakah tubuh anaknya memproduksi antibodi sebagaimana biasanya dialami orang yang baru sembuh dari Covid-19.
"Ternyata hasilnya non-reaktif. Tidak ada antibodi. Berarti, ya, belum pernah kena, ya, sebenarnya," kata Angela.
Sebelumnya, Plt Kepala Pusat Data, Informasi, dan Komunikasi BNPB Abdul Muhari mengatakan, setiap pelaku perjalanan internasional baik WNA maupun WNI yang menjalani karantina di hotel berhak melakukan tes PCR pembanding.***(Andriana/Mantra Sukabumi)