Satgas Penanganan Covid-19 Akan Menindak Tegas Masyarakat Yang Tidak Patuhi Aturan PPKM Darurat

- 9 Juli 2021, 16:55 WIB
Penerapan PPKM Darurat sejak 3 Juli 2021 dinilai mampu menekan mobilitas warga di Jabodetabek. Tampak suasana jalan Tol Jagorawi yang menghubungkan Jakarta dengan Bogor dan sekitarnya, Kamis 8 Juli 2021 sore
Penerapan PPKM Darurat sejak 3 Juli 2021 dinilai mampu menekan mobilitas warga di Jabodetabek. Tampak suasana jalan Tol Jagorawi yang menghubungkan Jakarta dengan Bogor dan sekitarnya, Kamis 8 Juli 2021 sore /seputarcibubur.com

Baca Juga: Hilang Saat Pengumuman, Keluarga Yatim Piatu di Tangerang Sesalkan PPDB SMA 3

"Meski demikian, untuk operasional kantor pendukung harus menerapkan WFO maksimal 25%," lanjutnya.

Untuk sektor esensial seperti bidang keuangan dan perbankan, pasar modal, sistem pembayaran, teknologi informasi dan komunikasi, perhotelan serta industri orientasi eskpor dapat melakukan WFO maksimal 50% dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.

Khusus industri orientasi ekspor, wilayah perkantoran pendukung operasional hanya dapat melakukan WFO maksimal 10% staff. Sedangkan untuk sektor non esensial, diwajibkan tetap melakukan work from home (WFH) 100% atau bekerja dari rumah saja.

***

Halaman:

Editor: Bondan Kartiko Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x