BKN: Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) Merujuk Kepada Peraturan Perundang-undangan

- 23 Juni 2021, 07:22 WIB
ilustrasi KPK
ilustrasi KPK /Twitter/@KPK_RI

ZONABANTEN.com - Polemik soal test wawasan kebangsaan masih terus bergulir dan adanya dugaan pelanggaran, sehingga Komnas HAM memanggil pihak terkait yaitu Badan Kepegawaian Negara (BKN) serta memanggil Kepala BKN, Bima Haria Wibisana.

Terkait dengan kasus tersebut, Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana menjalani pemeriksaan di Komisi Nasional untuk Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) di Jakarta, pada hari Selasa 22 Juni 2021.

Bima Haria Wibisana yang tiba melalui pintu belakang tersebut hadir untuk menjalani pemeriksaan terkait dugaan pelanggaran HAM dalam Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) kepada pegawai di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Menurut Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana, tes wawasan kebangsaan (TWK) yang merupakan syarat alih status pegawai KPK menjadi ASN muncul dari hasil diskusi rapat tim untuk membuat peraturan komisi.

"Tes wawasan kebangsaan ini tidak dimunculkan oleh satu orang," kata Kepala BKN Bima Haria Wibisana di Jakarta, Selasa.

Baca Juga: Waketum DPP Pusat Partai Rakyat Menolak Jabatan Presiden 3 periode

Menurutnya jika ada pihak yang menanyakan kenapa ada nama wawasan kebangsaan hal tersebut merujuk kepada peraturan perundang-undangan, kata dia.

Setelah rapat tim tersebut, BKN mendapat mandat untuk melaksanakan tes wawasan kebangsaan. BKN sendiri sebetulnya memiliki instrumen tes wawasan kebangsaan namun tidak sesuai dengan level pegawai KPK.

"Sebab yang dinilai adalah orang-orang senior dan sudah lama berada di KPK," kata dia.

Sementara, instrumen tes wawasan kebangsaan yang dimiliki BKN hanya untuk level calon pegawai negeri sipil (CPNS). Oleh sebab itu, BKN menilai tidak pas instrumen itu digunakan kepada pegawai KPK.

Baca Juga: Penyelundup Ratusan Kilogram Sabu-Sabu dari Luar Negeri Terancam Hukuman Mati

Kemudian, alasan penggunaan instrumen tes wawasan kebangsaan milik Dinas Psikologi TNI AD karena satu-satunya yang tersedia dan valid. Pada prosesnya indeks moderasi bernegara (IMB-68) tidak berdiri sendiri, tetapi ada lagi tambahan wawancara dan profiling.

"Jadi tiga metode ini yang digunakan untuk menilai teman-teman KPK agar memenuhi syarat menjadi ASN," kata Bima.

Pada akhirnya penyelenggara tes wawasan kebangsaan ingin melihat apakah 1.349 pegawai KPK yang dites memiliki keyakinan dan pemahaman atau keterlibatan yang memadai untuk menjadi seorang ASN.***

Editor: Bondan Kartiko Kurniawan

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah