Penyelundup Ratusan Kilogram Sabu-Sabu dari Luar Negeri Terancam Hukuman Mati

- 22 Juni 2021, 21:33 WIB
Ilustrasi Sabu.
Ilustrasi Sabu. /Freepik/wombatzaa

ZONABANTEN.com - Akibat berusaha menyelundupkan ratusan kilogram sabu-sabu dari Timur Tengah, seorang pria bernama Samsul Bahri alias Bopak terancam hukuman mati.

Hal tersebut sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Sukabumi, Jawa Barat, yang menuntut terdakwa Samsul Bahri alias Bopak dengan hukuman mati karena diduga terlibat kasus percobaan penyelundupan ratusan kilogram sabu-sabu dari luar negeri melalui perairan laut di daerah ini .

Sidang pembacaan tuntunan secara online berlangsung sesuai agenda tadi siang, kasus penyelundupan sabu-sabu seberat 402 kilogram dari Timur Tengah yang digelar pada Selasa JPU menuntut Bopak dengan hukuman mati dan meminta Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sukabumi mengabulkan.

"Pasal yang dijerat kepada terdakwa Bopak, yakni Pasal 114 ayat 2 Pasal 32 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika," kata Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Sukabumi Dista Anggara di Sukabumi.

Baca Juga: Laporkan Dugaan Intimidasi Kadispora Tangsel, Wartawan: Ditolak Karena Polres Miliki Kedekatan dengan Pemkot

Sebelumnya menurut dia, dari hasil pemeriksaan pada agenda sidang sebelumnya serta barang bukti dan keterangan dari sejumlah saksi diketahui peran Bopak dalam upaya menyelundupkan sabu-sabu dari luar negeri ke Indonesia melalui jalur perairan laut selatan Kabupaten Sukabumi tepatnya di Pantai Palabuhanratu cukup penting.

Pada saat itu terdakwa ikut menjemput dan memindahkan 20 karung berisi sabu-sabu ke kapal motornya hingga membawa ke darat. Tidak hanya itu bahkan Bopak berperan menyukseskan aksi penyelundupan sabu-sabu, seperti menyediakan bahan bakar untuk kapal motor dan memindahkan ratusan kilogram sabu-sabu ke mobil yang sudah disediakan di areal Dermaga Palabuhanratu.

Karena aksinya tersebut maka JPU menilai peran terdakwa cukup penting karena berhasil menyelundupkan sabu-sabu dari luar negeri yang transaksinya di tengah Samudera Hindia dan dibawa ke Palabuhanratu. Bahkan bersama rekannya, terdakwa menyisihkan sabu-sabu seberat 20 kg untuk mereka.

"Peran Samsul Bahri adalah menyediakan BBM dan ikut menurunkan sabu-sabu, bahkan dari keterangan dan pemeriksaan saksi terdakwa mengetahui pekerjaan yang diberikan pelaku lain karena sempat ada obrolan antara Bopak dan saksi (Nandar Hidayat) untuk mengambil sabu-sabu dari jaringan internasional," kata dia.

Baca Juga: Sebaran Kasus Covid-19 Indonesia per 22 Juni 2021, Penambahan Kasus Covid-19 Terbanyak di Jawa Barat

Karena perbuatan terdakwa tersebut, Dista berharap majelis hakim bisa mengabulkan tuntutan tersebut dengan memvonis terdakwa dengan hukuman mati karena terdakwa melakukan secara sadar dan mengetahui bahwa barang yang harus diambil adalah narkotika.

Selain itu, katanya, apa yang dilakukan Bopak bisa merusak jutaan generasi penerus bangsa dan menyebabkan kematian jika barang haram tersebut sampai beredar di masyarakat. Beruntung kasus penyelundupan sabu-sabu dari luar negeri berhasil digagalkan kepolisian.***

Editor: Rizki Ramadhan

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x