Pemerintah Perketat Perjalanan Dalam Negeri, Masa Berlaku Negatif Tes Dikurangi

- 23 April 2021, 08:44 WIB
Wakil Wali Kota Bogor Dedie A. Rachim saat menjalani PCR swab test di Mall Boxies 123 Tajur, Kota Bogor, Sabtu 30 Januari 2021.*
Wakil Wali Kota Bogor Dedie A. Rachim saat menjalani PCR swab test di Mall Boxies 123 Tajur, Kota Bogor, Sabtu 30 Januari 2021.* //Iyud Walhadi/Isu Bogor

ZONABANTEN.com – Pemerintah kembali memperketat larangan mudik di masa lebaran 2021 dengan memberlakukan masa peniadaan mudik mulai 22 April sampai dengan 24 Mei 2021.

Masa peniadaan mudik ini untuk melengkapi larangan mudik sebelumnya yaitu tanggal 6-17 Mei 2021.

Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof Wiku Adisasmito menegaskan, tujuan Addendum Surat Edaran ini adalah untuk mengantisipasi peningkatan arus pergerakan penduduk yang berpotensi meningkatkan penularan kasus antardaerah pada masa sebelum dan sesudah periode peniadaan mudik diberlakukan.

“Berdasarkan hasil Survei Pasca Penetapan Peniadaan Mudik Selama Masa Lebaran 2021 oleh Badan Penelitian dan Pengembangan Kementerian Perhubungan Republik Indonesia ditemukan bahwa masih adanya sekelompok masyarakat yang hendak pergi mudik pada rentang waktu H-7 dan H+7 pemberlakuan Peraturan Peniadaan Mudik Idul Fitri,” kata Prof Wiku, Kamis (22/4/2021).

Sejumlah aturan dituangkan dalam addendum Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Selama Bulan Suci Ramadhan 1442 Hijriah.

Baca Juga: 2 Ahli Prediksi Perkembangan Rudal Korea Utara, Provokasi dengan Nuklir atau Pertimbangkan Keadaan Negara

Selama masa 22 April- 5 Mei 2021 dan 18-24 Mei 2021 , pemerintah memperketat persyaratan mobilitas Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) dengan memperpendek masa berlaku surat keterangan hasil negatif tes.

Pelaku perjalanan transportasi udara, laut, penyeberangan laut, dan kereta api antarkota wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR/rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan, atau surat keterangan hasil negatif tes GeNose C19 di Bandar Udara, Pelabuhan, dan stasiun sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan dan mengisi e-HAC Indonesia.

Baca Juga: Ambil Tantangan Baru, Harry Styles Akan Beradegan Intim dalam Film Terbarunya ‘My Policeman’

Halaman:

Editor: Bondan Kartiko Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah