Lima Bom Rakitan Aktif Berhasil Diamankan Tim Gegana Polda Metro Jaya dan Densus 88

- 30 Maret 2021, 08:57 WIB
Petugas Kepolisian menggeledah salah satu tempat tinggal terduga teroris di kawasan Condet, Jakarta, Senin, 29 Maret 2021.
Petugas Kepolisian menggeledah salah satu tempat tinggal terduga teroris di kawasan Condet, Jakarta, Senin, 29 Maret 2021. /ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja

Atas perbuatannya para terduga teroris ini dijerat dengan pasal 15 juncto pasal 7 dan atau pasal 9 Undang-Undang no 5 tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme dengan  ancaman hukuman selama 15 tahun penjara.***

 

Halaman:

Editor: Bondan Kartiko Kurniawan

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah