Atas perbuatannya para terduga teroris ini dijerat dengan pasal 15 juncto pasal 7 dan atau pasal 9 Undang-Undang no 5 tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme dengan ancaman hukuman selama 15 tahun penjara.***
Atas perbuatannya para terduga teroris ini dijerat dengan pasal 15 juncto pasal 7 dan atau pasal 9 Undang-Undang no 5 tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme dengan ancaman hukuman selama 15 tahun penjara.***
Editor: Bondan Kartiko Kurniawan
Sumber: PMJ News