Kemenkominfo Bagikan 7 Tips Hindari Pinjaman Online Ilegal, Salah Langkah Data pribadi Bisa Disebar

- 24 Maret 2021, 06:51 WIB
Ilustarasi Pinjaman uang di AS
Ilustarasi Pinjaman uang di AS /Pixabay/Credit Commerce

ZONABANTEN.com - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) mengingatkan bahaya pinjaman online yang tidak terdaftar dalam Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Untuk menghindari pinjaman online (pinjol) yang ilegal, Kemenkominfo memberikan 7 tips untuk menghindarinya.

1. Hindari Iklan Ajakan yang Mencolok

Banyak pinjol yang menggunakan pesan serupa, contoh pesan dari layanan peminjaman uang online yang illegal yang Kemenkominfo berikan adalah:

“SIAPA TAHU BUTUH BIAYA TAMBAHAN UNTUK USAHA DLL. BUNGA 2% PERTAHUN MINIMAL 5JT S/D500JT INFO CHAT WA:08XXXXXXXXXX”

Saran dari Kemenkominfo apabila menemukan pesan seperti ini adalah untuk melaporkan nomor tersebut kepada pihak berwenang.

Baca Juga: Jelang Ramadhan Jusuf Kalla Sarankan Pengurus Masjid Atur Shalat Tarawih Jadi Dua Shift

2. Cek Pinjaman dari Situs resmi ojk.go.id

Gunakan financial technology (Fintech) peer to peer lending resmi, terutama yang terdaftar di OJK.

Pastikan nama Fintech tersebut terdaftar pada situs resmi OJK yang ditautkan di atas, karena, menempelkan logo OJK sangat mudah dilakukan.

3. Pastikan Legalitas dan Rekam Jejak Digital

Cek legalitas dan rekam jejak digital perusahaan pinjol untuk memastikan alamat kantor atau pengurus yang jelas beserta ulasan.

Ada baiknya juga untuk mendatangi langsung lokasi atau gunakan google maps.

Apabila alamat kantor itu menunjukkan lahan kosong, maka patut dicurigai.

Apabila alamatnya menunjukkan sebuah office building ada baiknya untuk mengecek keberadaannya langsung atau dengan menelepon gedung tersebut.

Baca Juga: Terkait Kasus Penyebaran Video Asusila, Gisel-Nobu Hadir Menjadi Saksi di PN Jakarta Selatan

4. Hindari Peminjaman dengan Fee Besar

Hindari pinjol yang memiliki fee besar, perhatikan juga apabila ada iklan yang mengatasnamakan OJK atau Fintech tertentu.

Untuk memastikannya, lihat situs resmi mereka atau dengan menghubungi langsung.

5. Teliti Syarat dan Ketentuan Berlaku

Apabila terpaksa menggunakan pinjol, upayakan untuk meneliti syarat dan ketentuan dari masing-masing pinjol.

Apabila ada syarat yang nantinya akan memberatkan ada baiknya cari tempat lain.

6. Unduh Aplikasi di Penyedia Layanan Aplikasi Resmi.

Gunakan platform resmi seperti Google Play Store atau Apple App Store untuk berbagai aplikasi terutama pinjol.

Baca Juga: Kemenkominfo Bahas 7 Jenis Tetikus, Tikus di Unggahan Tersebut Merasa Terpanggil Namanya

Apabila pinjol menyarankan untuk mengunduh aplikasi di luar platform resmi, ada kemungkinan mereka telah mengubah sesuatu dari aplikasi tersebut.

Apabila pinjol tidak memiliki aplikasi di platform resmi dan hanya ada di situs yang mereka tautkan, ada baiknya jika ganti tempat meminjam.

7. Waspada Penyalahgunaan Data Pribadi

Hindari persyaratan pinjaman online yang meminta izin untuk mengakses kontak di ponsel pintar, foto kartu atm, sampai foto selfie yang memegang kartu identitas.

Apabila akun pinjol memiliki data tersebut, mereka dapat menyalahgunakannya dan tentunya akan merugikan sang peminjam.***

Editor: Rizki Ramadhan

Sumber: Instagram Kemenkominfo


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah