Zona Banten - Kasus dugaan korupsi pengadaan barang bencana COVID-19 tengah diusut oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Dinas Sosial Kabupaten Bandung Barat tahun 2020 lalu.
"KPK telah selesai melakukan penyelidikan dan ditemukan adanya kecukupan alat bukti maka benar saat ini KPK telah menaikkan ke tahap penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan barang tanggap darurat bencana pandemik COVID-19 pada Dinas Sosial Pemda Kabupaten Bandung Barat Tahun 2020," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, pada hari Selasa.
Untuk itu dengan ditingkatkan ke tahap penyidikan maka KPK telah menetapkan tersangka dalam kasus yang terjadi pada Dinas Sosial Kabupaten Bandung Barat tersebut.
Baca Juga: Update Situasi Covid-19 di Indonesia Selasa 16 Maret 2021, Kasus Aktif Turun Menjadi 134.042
Namun dia mengatakan bahwa uraian lengkap dari kasus tersebut dan pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka belum dapat disampaikan kepada publik secara terbuka.
Selanjutnya pengumuman tersangka, kata dia, akan disampaikan saat tim penyidik KPK telah melakukan upaya paksa penangkapan atau penahanan para tersangka telah dilakukan.
"Tim penyidik KPK saat ini dan waktu ke depan masih menyelesaikannya tugasnya lebih dahulu," ucap Ali.
Baca Juga: BP2MI Kembali Selamatkan 25 Calon Pekerja Migran Non Prosedural
KPK memastikan pada waktunya akan memberitahukan kepada masyarakat tentang konstruksi perkara, alat buktinya, dan akan dijelaskan siapa yang telah ditetapkan sebagai tersangka beserta pasal sangkaannya.
"Namun demikian, sebagai bentuk keterbukaan informasi kami memastikan setiap perkembangan penanganan perkara ini akan kami sampaikan kepada masyarakat," kata dia.