Zona Banten—Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menjelaskan mengenai Green Growth atau pertumbuhan hijau.
Pada akun instagramnya @kemenkeuri, Kemenkeu menjelaskan bahwa pertumbuhan hijau adalah pertumbuhan ekonomi yang berkontribusi dalam menjaga kelestarian lingkungan untuk mencapai pembangunan berkelanjutan.
Definisi tersebut sesuai dengan yang dijelaskan oleh Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD).
Baca Juga: Bukan Hanya Menghasilkan Oksigen, Aglaonema juga Dapat Menghilangkan Zat Berbahaya di Sekitarnya
Strategi pertumbuhan hijau ini disampaikan oleh OECD pada Mei 2011.
Strategi ini diciptakan untuk mengembangkan pertumbuhan ekonomi dan penciptaan lapangan pekerjaan.
Semua ini dicapai melalui penggunaan sumber daya alam yang berkepanjangan, efisiensi penggunaan energi, dan menghargai layanan ekosistem.
Baca Juga: Ririe Fairus Akui Rela Lepas Ayus Sabyan Asal Bahagia dan Minta Warganet Stop Hujat Nissa Sabyan
Menyesuaikan dengan strategi tersebut, Indonesia berkomitmen dalam mendorong pertumbuhan hijau dengan melakukan beberapa kebijakan diantaranya:
Penandaan alokasi anggaran untuk iklim yang mencapai 3,9% dari APBN selama 2016-2020;