Tanpa Pandang Bulu, Wagub DKI Jakarta Siap Sanksi Tegas Odin Cafe Karena Terbukti Langgar Prokes

- 3 Maret 2021, 09:36 WIB
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria meminta masyarakat tetap jalani protokol kesehatan, menyusul masuknya varian virus baru B117-UK./ANTARA/Laily Rahmawaty/pri
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria meminta masyarakat tetap jalani protokol kesehatan, menyusul masuknya varian virus baru B117-UK./ANTARA/Laily Rahmawaty/pri /

ZONA BANTEN - Terkait dengan pelanggaran prokes yang sudah dilakukan oleh salah cafe yang ada di Kebayoran Baru yang terbutkti telah lima kali melanggar protokol kesehatan.

Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan kesiapannya untuk memberi sanksi tegas terhadap kafe Odin Bar Kebayoran Baru, Jakarta Selatan tanpa pandang bulu.

"Laporkan pada kami, nanti kami beri sanksi. Mau Odin, mau segala macam, enggak ada bekingan siapapun, yang tidak patuh laporkan. Lima kali kapan saja nanti akan saya panggil Satpol PP," kata Riza di Balai Kota Jakarta, Selasa.

Odin Bar diketahui telah lima kali melanggar protokol kesehatan. Saat pelanggaran keempat pada Jumat malam (23/1), Satuan Polisi Pamong Praja mengancam bakal mencabut izin operasional kafe tersebut.

Baca Juga: Ada Strain Virus Baru, Satgas Covid-19 Minta Masyarakat Tetap Disiplin Protokol Kesehatan

Berdasarkan informasi saat itu, Odin Bar kedapatan melanggar aturan jam operasional selama Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Terbukti saat razia gabungan malam itu, Kepala Satpol PP DKI Arifin mengatakan Odin Bar kedapatan masih beroperasi hingga pukul 22.00. Padahal selama pengetatan seluruh usaha nonesensial hanya diperbolehkan buka hingga pukul 19.00.

Satpol PP bersama polisi saat itu memasang garis polisi dan menyegel Odin Bar. Adapun pelanggaran kelima terjadi saat razia gabungan pada hari Minggu, 7 Februari lalu.

Diketahui saat itu puluhan pengunjung kedapatan berkumpul dalam satu ruangan di Odin Cafe.

Halaman:

Editor: Rizki Ramadhan

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah