ZONA BANTEN - Untuk membangkitkan kinerja industri otomotif tanah air, Kementerian Perindustrian resmi mengeluarkan pemberian insentif fiskal berupa penurunan tarif Pajak Penjualan atas Barang Mewah Ditanggung Pemerintah (PPnBM DTP) Melalui Keputusan Menteri Perindustrian Nomor 169 Tahun 2021.
Total ada 21 tipe mobil yang bisa memanfaatkan diskon PPnBM sesuai beleid yang diundangkan pada 26 Februari 2021 itu.
Baca Juga: Lindungi Konsumen Lewat UTTP, Ini Penjelasan Disperindag Tangerang Selatan
Varian kendaraan tersebut meliputi dari enam perusahaan, yakni :
1. PT Toyota Motor Manufacturing Indonesia (Toyota Yaris, Vios, Sienta, Avanza, Rush, Raize)
2. PT Astra Daihatsu Motor (Daihatsu Xenia, Grand Max Minibus, Luxio, Terios, Rocky)
3. PT Mitsubishi Motors Krama Yudha Indonesia (Xpander, Xpander Cross, Livina)
4. PT Honda Prospect Motor (Honda Brio RS, Mobilio, BRV, HRV)
Baca Juga: 75 Tahun Mengabdi, PLN Akan Mengadakan Acara dengan Kuis Berhadiah Total Rp 2 Juta