Ini Daftar 21 Tipe Kendaraan Dapat Diskon Pajak PPnBM Nol Persen

- 1 Maret 2021, 16:55 WIB
ilustrasi pameran mobil
ilustrasi pameran mobil / /pikiran rakyat

Bagi perusahaan yang tidak melaksanakan pembelian lokal, Kemenperin mengusulkan pengenaan sanksi administratif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan penghapusan sebagai kendaraan bermotor penerima fasilitas PPnBM DTP.

Stimulus tersebut akan menurunkan harga kendaraan bermotor produksi dalam negeri sehingga lebih terjangkau di masyarakat.

“Hal ini tentunya akan mampu memberikan dampak signifikan terhadap kinerja industri bahan baku dan komponen dalam negeri terutama industri kecil menengah (IKM) sehingga mereka dapat bertahan menjalankan usahanya di tengah tekanan pandemi Covid-19 yang pada akhirnya akan mendukung pemulihan ekonomi nasional di tahun 2021,” tuturnya.

 Baca Juga: Pengumuman Lolos Seleksi Prakerja Gelombang 12, Cek Lewat Dashboard di www.prakerja.go.id atau SMS

Industri otomotif merupakan salah satu sektor dengan kontribusi cukup besar terhadap perekonomian nasional. 

Ada 22 pabrikan dengan didukung sebanyak 1.500 industri komponen (tier 1,2, dan 3) dan lebih dari 1,5 juta orang yang bekerja di sepanjang rantai nilai industri tersebut.

Karenanya, sektor otomotif dapat menyumbang sebesar 10% terhadap PDB sektor industri, atau 25% terhadap PDB sektor industri apabila memasukkan ekosistem kendaraan bermotor. 

Stimulus perpajakan berupa insentif PPnBM DTP ini berlaku selama sembilan bulan, terhitung pada Maret 2021 yang dibagi dalam tiga tahap, yaitu pengurangan 100% untuk tiga bulan tahap pertama, pengurangan 50% untuk tiga bulan tahap kedua, dan pengurangan 25% untuk tiga bulan tahap ketiga.

 Baca Juga: Kebut Program Jokowi, Bea Cukai Gandeng LPEI Dukung Pemulihan Ekonomi Nasional

“Implementasinya akan dilakukan evaluasi setiap tiga bulan,” tandas Menperin. Pembebasan sementara PPnBM DTP ini diberikan untuk segmen Sedan dan 4x2 dengan kapasitas mesin di bawah 1500 cc dan diproduksi di dalam negeri. Segmen tersebut dipilih karena produk dalam negeri telah menguasai lebih dari 91% pasar Indonesia dan memiliki Tingkat Kandungan Dalam Negeri lebih dari 80%.

Halaman:

Editor: Bondan Kartiko Kurniawan

Sumber: Kemenperin


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah