Ini Daftar 21 Tipe Kendaraan Dapat Diskon Pajak PPnBM Nol Persen

- 1 Maret 2021, 16:55 WIB
ilustrasi pameran mobil
ilustrasi pameran mobil / /pikiran rakyat

5. PT Suzuki Motor Indonesia (Suzuki Ertiga, XL 7)

6 PT SGMW Motor Indonesia (Wuling Confero)

Diharapkan kebijakan ini dapat meningkatkan pembelian dan mendoring produksi kendaraan sehingga dapat membantu pemulihan ekonomi nasional.

“Kepmen ini untuk menetapkan kendaraan bermotor yang dapat menerima fasilitas PPnBM yang ditanggung pemerintah berdasarkan PMK Nomor 20 tahun 2021,” kata Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita di Jakarta, Senin 1 Maret 2021.

 Baca Juga: Pengumuman Lolos Seleksi Prakerja Gelombang 12, Cek Lewat Dashboard di www.prakerja.go.id atau SMS

Menperin menegaskan, untuk mendapatkan insentif PPnBM DTP, kendaraan bermotor harus memenuhi kandungan komponen buatan lokal.

“Harus memenuhi persyaratan pembelian lokal (local purchase) yang meliputi pemenuhan jumlah penggunaan komponen yang berasal dari hasil produksi dalam negeri yang dimanfaatkan dalam kegiatan produksi kendaraan bermotor paling sedikit 70 persen,” jelasnya.

“Dalam Kepmen, disebutkan bahwa perusahaan industri wajib menyampaikan rencana pembelian lokal (local purchase) dan surat pernyataan pemanfaatan hasil pembelian lokal (local purchase) dalam kegiatan produksi,” tutur Menperin.

Baca Juga: Aktor Hongkong 'Shaolin Soccer' Ng Man-tat Meninggal Dunia 

Di samping itu, perusahaan juga wajib menyampaikan faktur pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, laporan realisasi PPnBM DTP, dan kinerja penjualan triwulan. “Pelaksanaan pengawasan dan evaluasi dapat dilakukan dengan bekerja sama dengan instansi pemerintah di bidang perpajakan dan/atau melibatkan lembaga verifikasi independen,” imbuhnya. 

Halaman:

Editor: Bondan Kartiko Kurniawan

Sumber: Kemenperin


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah