Lindungi Konsumen Lewat UTTP, Ini Penjelasan Disperindag Tangerang Selatan

- 1 Maret 2021, 16:09 WIB
Kadisperindag Tangsel Maya Mardiana
Kadisperindag Tangsel Maya Mardiana / /Arie/Zonabanten.com


ZONA BANTEN - Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) Maya Mardiana menjelaskan pentingnya pentingnya pelayanan Ukur Takar Timbang dan Perlengkapannya (UTTP) dalam setiap transaksi jual beli.

"Di Bidang Perdagangan, kami ada pelayanan UTTP. Kalau dari Provinsi dan Pusat, bicaranya adalah Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN). Bagaimana berniaga yang tertib, sehingga konsumen terlindungi. Nah, dalam pelayanan UTTP, pedagang harus memberikan pelayanan takaran dan timbangan yang pas, agar konsumen tidak dirugikan," jelas Maya Mardiana kepada Zonabanten.com (Pikiran Rakyat Media Network), Senin 1 Maret 2021.

Baca Juga: Menurut Penelitian, Masyarakat Perkotaan Lebih Rentan Depresi dan Stres, Perbanyak Tanaman Bisa Jadi Solusinya

Maya mengungkapkan, pihaknya selalu memberikan akses pelayanan terhadap pedagang, yang ingin alat ukur dan timbangannya untuk di tera (tanda uji pada alat timbangan dan sebagainya yang sudah diperiksa kebenarannya) dan tera ulang.

"Selanjutnya kami memberi akses kepada pedagang agar dapat menghasilkan UTTP yang benar dan baik. Caranya harus di tera dan tera ulang, harus diukur ulang secara kalibrasi, apakah timbangan itu masih baik atau tidak. Ini merupakan nilai tambah untuk pedagang yang telah ditera dan tera ulang. Karena, bisa dipastikan takaran dan timbangannya telah diperiksa oleh analisis pejabat tera," ungkap Maya.

Baca Juga: Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 13 Dibuka Minggu Ini, Simak Hal Berikut Supaya Tidak Gagal Lagi

Di beberapa pasar, tegas Maya, telah dilakukan tera dan tera ulang. Bahkan, imbuhnya, di Pasar Modern BSD, Serpong, telah diberikan bantuan dari Kementerian Perdagangan (Kemendag) satu alat timbang.

"Di Pasar Modern itu ada bantuan dari Kemendag alat timbangan. Jadi, kalau konsumen yang telah membeli dagangan, masih ragu terhadap timbangan pedagang, disana ada alat timbang. Jadi bisa nimbang ulang. Bener ngga timbangannya. Misalnya, beli dari pedagang satu kilo, timbang ulang aja, betul ngga satu kilo. Nah, pelayanan UTTP itu fungsinya itu, untuk melindungi hak konsumen," tegas Maya.

Baca Juga: Nantang Maut! Sebuah Keluarga Berkemah di Tebing Dekat Jurang Setinggi 540 Meter

"Pedagang wajib melakukan tera dan tera ulang. Tugas Kita memberikan akses untuk melakukan pemeriksaan tersebut. kepada pedagang. Kita lakukan secara rutin pemeriksaan ke pasar pasar. Nah, masyarakat harus tau, timbangan yang sudah ditera dan tera ulang. Di beberapa pasar juga sudah ada UTTP," kata Maya lagi.

Halaman:

Editor: Ari Kristianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x