Polri Larang Anggotanya Ke Tempat Hiburan Malam, Masyarakat Juga Dihimbau Untuk Melapor

- 27 Februari 2021, 18:34 WIB
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono //Humas Polri

Selain ditetapkan sebagai tersangka, atas kasus tersebut Bripka CS juga akan menjalani proses pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) melalui sidang komisi kode etik profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia sesuai dengan Pasal 35 UU Nomor 2 Tahun 2002.

***

Halaman:

Editor: Bondan Kartiko Kurniawan

Sumber: Humas Polri


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah