Pengelola Situs Iklan Pernikahan Dini Dilaporkan oleh Sahabat Millenial Indonesia

- 11 Februari 2021, 09:21 WIB
Ilustrasi pernikahan
Ilustrasi pernikahan /PRFM

ZONA BANTEN - Khawatir dampak yang kurang baik pada generasi muda, Sahabat Milenial Indonesia melaporkan pengelola situs iklan yang menawarkan pernikahan dini bernama "aishaweddings.com" ke Polda Metro Jaya.

"Saat ini, saya sudah di SPKT Polda Metro Jaya untuk melaporkan situs tersebut," kata Disna Riantina sebagai pegiat Sahabat Milenial Indonesia (SAMINDO) saat dihubungi di Jakarta, Rabu, 10 Februari 2021.

Sebelum melaporkan, Disna mengatakan pihaknya sempat berkonsultasi dengan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Ditreskrimum Polda Metro Jaya terkait rencana laporan terhadap situs aishaweddings.com.

Baca Juga: Kurs Rupiah terhadap Dolar, 11 Februari 2021: Rupiah Korban PHP, Dolar 14 Ribu Lagi 

Lebih jauh diungkapkan Disna, penyidik Unit PPA Ditreskrimum Polda Metro Jaya mengarahkan agar rencana laporan tersebut ditindaklanjuti ke SPKT untuk dibuatkan laporan polisi secara resmi.

Disna mengungkapkan pegiat SAMINDO melengkapi barang bukti untuk laporan polisi secara resmi, seperti alamat situs yang sempat terpublikasi, layar tangkap situs aishaweddings.com dan pamflet yang disebar ke rumah warga.

"Pamflet yang disebar itu dibungkus lipatan koran yang dimasukkan plastik di daerah Kebayoran Baru," ujar Disna.

Baca Juga: Sengketa Pilkada Surabaya, Pengamat: Keterlibatan Risma Menggambarkan Adanya Pelanggaran Terstruktur 

Selain itu Disna mengatakan bahwa, situs tersebut diduga melanggar undang-undang perlindungan konsumen, undang-undang perkawinan, perlindungan anak dan aturan pendidikan yang berpotensi menimbulkan kekerasan terhadap anak.

Disna menyatakan pihaknya melaporkan pengelola situs pernikahan dini tersebut, karena situs iklan yang menawarkan pernikahan dini itu dapat berdampak terhadap kehidupan anak di Indonesia.***

Editor: Yuliansyah

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah