Berikut Cara Mendaftar KIP Kuliah Untuk Mendapatkan Bantuan Rp4,8 Juta

- 10 Februari 2021, 04:30 WIB
Tangkap Layar Instagram KIP Kuliah
Tangkap Layar Instagram KIP Kuliah /Gusnadi Iskandar/

ZONA BANTEN - Pemerintah menghadirkan Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP Kuliah), yang mana termasuk dalam program Program Indonesia Pintar (PIP).

Bagi siswa yang terdaftar dalam program ini bisa mendapatkan bantuan berupa biaya kuliah gratis dan juga uang tunai hingga Rp4,8 Juta untuk biaya hidup saat menjadi mahasiswa.

Bagi kalian yang ingin mendaftar bisa langsung menuju link kip-kuliah.kemdikbud.go.id yang bisa terbuka hingga 23 Februari 2021 untuk pendaftar jalur SNMPTN dan hingga 18 Maret 2021 bagi pendaftar jalur SNMPN.

Berikut tahapan pendaftaran KIP Kuliah di kip-kuliah.kemdikbud.go.id:

Baca Juga: Hore! KIP Kuliah Dibuka Februari 2021 , Daftar Melalui kip-kuliah.kemdikbud.go.id Ini Persyaratannya

  • Siswa dapat langsung melakukan pendaftaran secara mandiri di web Sistem KIP Kuliah pada laman kip-kuliah.kemdikbud.go.id atau melalui KIP Kuliah mobile apps.
  • Pada saat pendaftaran, siswa memasukkan NIK, NISN, NPSN dan alamat email yang valid dan aktif
  • Sistem KIP Kuliah selanjutnya akan melakukan validasi NIK, NISN dan NPSN serta kelayakan mendapatkan KIP Kuliah
  • Jika proses validasi berhasil, Sistem KIP Kuliah selanjutnya akan mengirimkan Nomor Pendaftaran dan Kode Akses ke alamat email yang didaftarkan
  • Siswa menyelesaikan proses pendaftaran KIP Kuliah dan memilih jalur seleksi yang akan diikuti (SNMPTN/SBMPTN/SMPN/UMPN/Mandiri)

Baca Juga: NISN Tidak Terdaftar? Jangan Panik! Lakukan Cara Ini Supaya Bisa Daftar KIP Kuliah

  • Selanjutnya, Siswa menyelesaikan proses pendaftaran di portal atau sistem informasi seleksi nasional masuk perguruan tinggi sesuai jalur seleksi yang dipilih. Sebelum Sistem Pendaftaran KIP Kuliah dibuka, siswa dapat melakukan pendaftaran terlebih dahulu di portal atau sistem informasi seleksi nasional (seperti SNMPTN dan SNMPN). Proses sinkronisasi dengan sistem tersebut akan dilakukan kemudian dengan skema host-to-host.
  • Bagi calon penerima KIP Kuliah yang telah dinyatakan diterima di Perguruan Tinggi, dapat dilakukan verifikasi lebih lanjut oleh Perguruan Tinggi sebelum diusulkan sebagai calon mahasiswa penerima KIP Kuliah.***

Editor: Rizki Ramadhan

Sumber: Berita DIY


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah